Tutup Operasional, OJK Minta Rabobank Utamakan Kepentingan Nasabah
ilustrasi. medcom.id pic

Tutup Operasional, OJK Minta Rabobank Utamakan Kepentingan Nasabah

Kamis, 02 Mei 2019|15:32:32 WIB




Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Rabobank International Indonesia tetap mengutamakan kepentingan nasabahnya. Meskipun OJK menghargai keputusan manajemen Rabobank untuk menghentikan operasionalnya di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keputusan Rabobank diambil bukan tanpa alasan. Namun sebelum hengkang dari Indonesia, Rabobank diharapkan mengikuti proses yang berlaku demi kenyamanan nasabahnya.

"Ini harus ada proses yang diikuti, terutama kita concern bagaimana kepentingan masyarakat nasabah jangan sampai terganggu. Kita yakini, kita jamin tidak akan terganggu," kata dia di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, seperti sitat medcom.id,  Kamis, (2/5/2019).


Dirinya menambahkan akan meminta Rabobank tetap bertanggung jawab atas kewajibannya kepada para nasabah. Dalam hal ini Rabobank bisa memindahkan rekening nasabahnya atau kerja sama yang sudah dijalankannya kepada bank lain.

"Kita juga belum tahu detailnya kewajiban-kewajiban apa yang lain yang harus diselesaikan. Banyak hal yang harus kita bicarakan teknis lebih detail antara Rabobank terutama dengan kita sebagai otoritas pengawas, secara detail," jelas dia.

Sebelumnya, beredar informasi tentang penghentian operasional Rabobank di Indonesia. Rabobank memberitahukan hal tersebut lewat surat resmi kepada para nasabahnya. Salah satu isi dari surat resmi itu yakni dengan berat hati Rabobank sampaikan bahwa pemegang saham pengendali telah memutuskan untuk menghentikan operasional Rabobank Indonesia.

"Keputusan itu merupakan keputusan yang sulit namun merupakan bagian utama dari strategi global Rabobank Group terkait visi Banking For Food yang terfokus kepada rantai pasok internasional untuk sektor pangan dan agrikultur," demikian isi surat resmi Rabobank yang dikirimkan kepada nasabahnya pada 22 April 2019.


Dalam surat itu, manajemen juga berkomitmen untuk menjalankan keputusan dari seluruh pemegang saham sebaik mungkin. Terkait proses pengembalian izin perbankan dan izin usaha kepada otoritas terkait, manajemen Rabobank telah melakukannya dengan baik, lancar, dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Penghentian operasional Rabobank Indonesia akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kantor cabang tempat Bapak/Ibu tercatat sebagai nasabah Rabobank Indonesia akan ditutup. Saat ini permohonan izin penutupan kantor cabang sudah kami sampaikan kepada OJK," kata surat tersebut.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, manajemen meminta para nasabah untuk segera melakukan penutupan rekening di kantor cabang tempat nasabah membuka rekening. Selain penutupan kantor cabang, secara bertahap juga akan mengurangi layanan produk dan jasa perbankan.

"Terkait dengan layanan safe deposit box yang juga akan dihentikan, surat ini berfungsi sebagai pemberitahuan awal tiga bulan sebelumnya terhadap penghentian layanan tersebut. Kami berkomitmen untuk memastikan proses dapat berjalan dengan sebaik dan selancar mungkin," tutup surat tersebut.


RRN/Mdc







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE