Rabu, 24 April 2019|01:36:40 WIB
RADARRIAUNET.COM: Melihat majelis hakim yang menyidangkan perkara Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi, pihak pelapor Jimmy bakal melayangkan surat keberatannya.
Rencananya surat keberatan untuk Pengadilan Negeri (PN) Siak itu juga bakal ditembuskan ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan Mahkamah Agung (MA).
Jimmy melalui PH-nya, Firdaus Ajis, SH, MH mengatakan, dalam surat keberatan itu, ia meminta agar majelis hakim yang sudah ditunjuk agar diganti.
"Ya, ini demi kepentingan semua pihak," tegas Firdaus, Selasa (23/4/2019), sebagaimana dilansir dari laman tribunsiak.com.
Ia menjelaskan, surat keberatan itu dilayangkannya untuk menuntut komitmen Ketua PN Siak Bambang Trikoro. Sebab, Bambang Trikoro mengatakan ia tidak akan menunjuk majelis yang sebelumnya pernah menangani kasus PT Duta Swakarya Indah (DSI).
"Itu jelas pernyataannya di depan publik dan sudah terbit di banyak media massa. Lo ini kan jelas-jelas ada terdaftar perkara yang saling berhubungan dengan PT DSI," kata dia.
Ia juga mengatakan, sebagai pelapor terhadap perkara itu, hanya mengingatkan bahwa ada rambu-rambu Undang-Undang yang mewajibkan kepada hakim, baik karena kemauannya sendiri maupun setelah dimohonkan oleh pihak yang berperkara untuk mengundurkan diri bila melihat perkara ini ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sejenis.
"Sementara ini kan jelas ada hubungannya dengan perkara sebelumnya dan bahkan dengan perkara yang sedang berlangsung," kata dia.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (22/4/2019) majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara Suratno Konadi dan Teten Effendi ternyata masih orang yang sama dan/atau majelis yang sebelumnyamenangani perkara PT DSI.
Firdaus Ajis mengatakan awalnya sangat mendukung pernyataan Bambang Trikoro bahwa dalam kasus ini, Ketua PN Siak atau seperti pernyataannya kepada awak media akan menunjuk hakim yang tidak pernah menangani perkara lain dengan subjek hukum yang berkaitan. Namun setelah diketahui majelis yang ditunjuk, Firdaus menilai Ketua PN Siak itu tidak komitmen.
Apalagi saat ini direktur PT DSI atas nama Misno bin Karyo sedang menghadapi perkara pidana di PN Siak, dengan dugaan melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berwewenang. Perkara tersebut terdaftar di kepaniteraan PN Siak nomor 81/Pid.sus/2019/PN Siak. Majelis hakimnya adalah Roza Elafrina, Risca Fajarwati dan Selo Tantular.
"Salah seorang majelis yang menangani perkara itu juga adalah majelis yang sama menangani perkara perdata antara klien kami dengan PT DSI yaitu nomor 19/Pdt.G/2016/PN Siak 13 Juni 2016 atas nama Jimmy sebagai penggugat," kata dia.
Menurut dia, untuk menghindari konflik of interest, ia meminta PN Siak menunjuk hakim lain. Karena perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan subjek hukum yang menjabat di PT DSI saat ini.
"Atau majelis yang ditunjuk mestinya mundur diri dari perkara itu untuk mengindari konflik of interest," kata dia.
Berdasarkan pasal 17 ayat 5 UU RI nonor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menentukan: seorang hakim atau panitra wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung/tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak berperkara.
"Yang dimaksud dengan kepentingan langsung atau tidak langsung berdasarkan pasal 17 ayat 5 UU RI 2009 tersebut, adalah termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan sebelumnya," kata Firdaus.
Ketua PN Siak Bambang Trikoro menunjuk majelis hakim pada 16 April 2019 dengan hakim ketua ditetapkan Roza El Afrina dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Adapun panitera pengganti Yudhi Dharmawan. Sementara Kejari Siak tunjuk JPU Herlina dan Syafril.
Ketiga majelis itu pernah dan sedang menangani perkara PT DSI, dengan nomor perkara yang berbeda. Hakim Roza El Afrina sedang menangani perkara pidana PT DSI dengan nomor perkara 115/Pid.B/2019/PN Siak. Sementara hakim Risca Fajarwati juga pernah menangani perkara PT DSI nomor 19/Pdt.G/2016.
Penunjukan majelis tersebut sangat-sangat bertolak belakang dengan keterangan Ketua PN Siak Bambang Trikoro kepada awak media, 16 April 2019 lalu. Waktu itu dia menegaskan, bahwa tidak akan membuka pintu untuk para pihak berperkara di luar persidangan.
"Dalam perkara Direktur PT DSI dan warga pelapor ini saya nyatakan PN Siak independen. Karena menjaga itu saya gak mau jumpa-jumpa sama pihak berperkara itu," kata dia saat itu.
Bahkan ia sempat meminta media ikut mengawal jalannya persidangan PT DSI dan Mantan Kadishutbun Siak karena memang mendapat atensi dari masyarakat.
"Untuk membuktikan independensi kami, saya akan menunjuk hakim yang belum pernah mengadili perkara PT DSI selama ini. Saya tidak akan menunjuk hakim yang pernah mengadili perkara dengan perusahaan itu selama ini," janji Ketua PN Siak.
Bambang Trikoro menjamin bertindak netral pada perkara itu nanti. Sebab, perkara PT DSI menjadi atensi masyarakat Siak selama ini.
RR/Tp