Tanahnya Bakal Disita, Warga Pandau Jaya Minta PN Bangkinang Tunda Eksekusi

Tanahnya Bakal Disita, Warga Pandau Jaya Minta PN Bangkinang Tunda Eksekusi

Sabtu, 14 November 2015|12:02:00 WIB




BANGKINANG (RRN) - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang akan mengeksekusi sebidang tanah di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Warga yang merasa dirugikan meminta agar eksekusi itu ditunda.

Harmen Saban, seorang warga, menuturkan, upaya hukum lainnya sedang ditempuh dan berjalan. Sehingga ia memohon agar PN Bangkinang mengurungkan niat mengeksekusi dengan mengosongkan tanah sekitar 6 hektare tersebut.

"Sekarang, ada ratusan masyarakat yang cemas tanahnya akan dikosongkan. Kalau dieksekusi, masyarakat akan tinggal dimana nanti?," ujar Harmen di Bangkinang Kota, Kamis (12/11/2015) malam.

Ia berharap PN Bangkinang lebih jauh memahami latar belakang persengketaan tanah tersebut. Dikatakan, tanah yang sebagian telah menjadi pemukiman warga itu bersengketa akibat ulah mafia tanah.

Kini, PN Bangkinang akan membacakan penetapan eksekusi di tanah yang dipersengketakan oleh dua warga Pekanbaru. Berdasarkan data diperoleh, seorang bernama Nelita yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang ibu rumah tangga, Donna Fitri.

Nelita dan Donna mengajukan gugatan ke PN Bangkinang memperdatakan tiga objek perkara, tahun 2010 silam. Dua objek perkara yakni, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Syamsuddin Ibrahim. Masing-masing seluas kurang lebih dua hektare.


SHM Syamsuddin antara lain, Nomor 6183/1990 tanggal 1 Nopember 1990 dan 03/1992 tanggal 24 Februari 1992. SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar.

"Dua hektare lagi, sekarang dikuasai masyarakat. Banyak rumah dibangun di sana," ujar Harmen.

Nelita dan Donna yang juga kakak beradik itu dimenangkan oleh Hakim. Putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht tahun 2010. Setali tiga uang, putusan itu juga menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 0266/SH/1981 tanggal 25 Maret 1981 merupakan alas hak kepemilikan penggugat sah dan berharga.

Setelah incraht, Ketua PN Bangkinang pun menerbitkan penetapan sita eksekusi/pengosongan berdasarkan Nomor 04/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan/Pts/2014/PN.Bkn. Eksekusi akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. "Kalau dari Pengadilan, rencananya (eksekusi) tanggal 15, hari Senin (Nopember 2015)," ujar Harmen. (trbnp)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE