Selasa, 23 April 2019|15:02:46 WIB
Jakarta : Dokter bedah plastik sekaligus musisi Teuku Adifitrian alias Tompi mengaku mengetahui kabar Ratna Sarumpaet dipukuli dari cuitan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di akun Twitter-nya.
Hal itu disampaikan Tompi di sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Tompi mengatakan Fadli Zon mengunggah foto berdua dengan Ratna Sarumpaet.
"Pertama saya tahu twit Fadli yang posting foto, Bu Ratna dengan latar belakang poster film fotonya kelihatan satu badan," kata Tompi, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (23/4/2019).
Ia pun kembali mengungkapkan Fadli memberikan keterangan bahwa telah terjadi pemukulan terhadap Ratna Sarumpaet di Bandung. Tompi melanjutkan, dalam twit itu, Fadli juga mengungkapkan bahwa Ratna sempat dilempar.
Ia pun sempat ikut simpati dengan penganiayaan itu. Tompi mengaku sempat menawarkan bedah plastik kepada Ratna jika membutuhkan.
"Saya twit mengutuk, kemudian jika butuh bantuan bedah plastik saya bersedia menolong kemudian saya WhatsApp Glen Fredly dan minta tanyakan ke anak beliau (Ratna) karena Glen kenal dengan anaknya Ratna, saya bilang ke Glen sampaikan, kalau memang butuh bantuan saya bantuin for free," katanya.
"Balasan dari Glen katanya enggak ada reply dari yang dihubungi berhenti di situ dan waktu itu saya masih percaya kalau itu kasus pemukulan dan tidak ada kecurigaan bukan pemukulan," ujar Tompi menambahkan.
Setelah itu, Tompi melihat sejumlah foto wajah lebam Ratna berseliweran di media sosial. Ia pun mulai curiga tentang kebenaran penganiayaan yang dialami oleh Ratna.
Setelah melihat dua buah foto wajah Ratna dari jarak dekat (close-up) ia menduga bahwa Ratna sebenarnya menjalani operasi plastik, bukan dianiaya. Menurut Tompi terdapat sejumlah bekas identik dari operasi plastik, yakni sayatan simetris, dan luka lebam di wajah Ratna, khas lebam pasca operasi plastik.
"Tapi gambaran wajah bengkak memar (Ratna) ini menunjukkan ini tipikal bedah plastik. Yang kedua ada foto bu Ratna mengikat rambut ngiket ke atas. Itu gestur-gestur, kebiasaan kita sebagai dokter bedah plastik menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor," katanya.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
RRN/CNNI