Inilah Modus Operandi Korupsi di Daerah
Barang Bukti Hasil Korupsi. Foto: Hja

Inilah Modus Operandi Korupsi di Daerah

Kamis, 11 April 2019|23:35:37 WIB




RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mengapa masih banyak terjadi praktik korupsi yang dipelopori oleh wakil rakyat seperti kepala daerah. Terakhir, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai kepala daerah ke-100 yang diproses oleh lembaga antirasuah sejak tahun 2004 lalu.

Sementara, Sunjaya menjadi kepala daerah ke-19 yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan. Lembaga antirasuah memandang perilaku ini tidak bisa dibiarkan. Harus diubah secepatnya, karena korupsi tentu merugikan masyarakat di daerah yang terdampak.

Penasaran siapa aja 100 kepala daerah yang diproses oleh KPK selama 15 tahun terakhir? Kepala daerah ini ditangkap lembaga antirasuah melalui tangkap tangan atau pengembangan kasus. Ini dia daftarnya:

1. Tahun 2004-2006 baru enam kepala daerah yang bermasalah Dalam periode tahun 2004-2006 ada sekitar enam kepala daerah yang terciduk melakukan praktik korupsi. Mereka adalah:

1.2004 Abdulah Puteh, Gubernur Nad
2.2005 Suwarna Abdul Fatah, Gubernur Kalimantan Timur
3.2006 Sjahriel Darham, Gubernur Kalimantan Selatan
4.2006 Abubakar Ahmad, Bupati Dompu
5.2006 Hendy Boedoro, Bupati Kendal
6.2006 Syaukani Hr, Bupati Kutai Kartanegara

2. Tahun 2007-2009 jumlah kepala daerah korup bertambah 3 kali lipat Dalam periode ini, jumlah kepada daerah yang melakukan korupsi semakin bertambah menjadi 3 kali lipat jumlahnya. 

1.2007 Baso Amiruddin Maula, Wali Kota Makassar
2.2007 Abdillah, Wali Kota Medan
3.2007 Ramli, Wakil Wali Kota Medan 
4.2007 Tengku Azmun Jaafar, Bupati Pelalawan
5.2007 Agus Supriadi, Bupati Garut
6.2007 Vonnie A Panambunan, Bupati Minahasa Utara
7.2007 Saleh Djasit, Gubernur Riau
8.2008 Iskandar, Bupati Lombok Barat
9.2008 Daud Solleman Betawi, Bupati Yapen Waropen
10.2008 Armen Desky, Bupati Aceh Tenggara
11.2008 Jimmy Rimba Rogi, Wali Kota Manado
12.2008 Samsuri Aspar, Wakil Bupati Kutai Kartanegara
13.2008 Ismunarso, Bupati Situbondo
14.2009 Jules F Warikar, Bupati Supiori
15.2009 Hamid Rizal, Mantan Bupati Natuna
16.2009 H Daeng Rusnadi, Bupati Natuna
17.2009 Arwin As, Bupati Siak
18.2009 Indra Kusuma, Bupati Brebes
19.2009 Syahrial Oesman, Gubernur Sumatera Selatan

3. Tahun 2010-2012 jumlah kepala daerah yang korup sempat turun Sempat terjadi penurunan yang baik di tahun 2010-2012. Hanya ada sepuluh Kepala Daerah yang tertangkap karena kasus korupsi.

1.2010 Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel
2.2010 Mochtar Mohamad, Wali Kota Bekasi
3.2010 Binahati B Baeha, Bupati Nias
4.2011 Fahuwusa Laila, Bupati Nias Selatan
5.2011 Murman Effendi, Bupati Seluma
6.2011 Robert Edison Siahaan, Mantan Wali Kota Pematang Siantar
7.2012 Soemarmo Hadi Saputro, Wali Kota Semarang
8.2012 Aat Syafaat, Mantan Wali Kota Cilegon
9.2012 Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, Wali Kota Tomohon
10.2012 Arman Batalipu, Bupati Buol

Sebagai catatan, Arman Batalipu menjadi kepala daerah pertama yang ditangkap dalam OTT KPK. 

4. Tahun 2013-2015 kembali meningkat Sempat turun, 3 tahun kemudian angka ini semakin meningkat. Sebanyak 22 orang kepala daerah juga harus mempertanggung jawabkan kasus korupsinya.

1.2013 Muhammad Hidayat Batubara, Bupati Mandailing Natal
2.2013 Dada Rosada, Wali Kota Bandung
3.2013 Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas
4.2013 Rusli Zainal, Gubernur Riau
5.2014 Ikmal Jaya, Wali Kota Tegal
6.2014 Ilham Arief Siradjudin, Wali Kota Makassar
7.2014 Rachmat Yasin, Bupati Bogor
8.2014 Romi Herton, Wali Kota Palembang
9.2014 Yesaya Sombuk, Bupati Biak Numfor
10.2014 Ade Swara, Bupati Karawang
11.2014 Raja Bonaran Situmeang, Bupati Tapanuli Tengah
12.2014 Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak
13.2014 Zaini Arony, Bupati Lombok Barat
14.2014 H Fuad Amin, Bupati Bangkalan
15.2014 Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua
16.2014 Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten
17.2014 Barnabas Suebu, Gubernur Papua
18.2014 Annas Maamun, Gubernur Riau
19.2015 Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara
20.2015 Budi Antoni Aljufri, Bupati Empat Lawang
21.2015 Rusli Sibua, Bupati Pulau Morotai
22.2015 Pahri Azhari, Bupati Musi Banyuasin
 
5. Tahun 2016-2018 terbanyak dalam sejarah OTT KPK Pada periode ini jumlah kepala daerah yang tertangkap melakukan korupsi meningkat pesat. Dari periode 2016-2018, jumlahnya mencapai 43 orang. Angka itu terdiri dari 9 orang di tahun 2016, 8 orang di tahun 2017, dan yang paling banyak adalah di tahun 2018 yakni sejumlah 26 orang.

Berikut daftarnya :

1.2016 Ojang Sohandi, Bupati Subang
2.2016 Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara
3.2016 Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin
4.2016 Bambang Irianto, Wali Kota Madiun
5.2016 Bambang Kurniawan, Bupati Tanggamus
6.2016 Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton
7.2016 Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk
8.2016 Atty Suharti Tohija, Wali Kota Cimahi
9.2016 Sri Hartini, Bupati Klaten
10.2017 Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu
11.2017 Siti Masitha, Wali Kota Tegal
12.2017 Ok Arya Zulkarnaen, Bupati Batubara
13.2017 Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu
14.2017 Tb Iman Ariyadi, Wali Kota Cilegon
15.2017 Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara
16.2017 Aswad Sulaiman, Bupati Konawe
17.2017 Mas’ud Yunus, Wali Kota Mojokerto
18.2018 Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah
19.2018 Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur
20.2018 Zumi Zola, Gubernur Jambi
21.2018 Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang
22.2018 Marianus Sae, Bupati Ngada
23.2018 Imas Aryumningsih, Bupati Subang
24.2018 Mustafa, Bupati Lampung Tengah
25.2018 Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Kendari
26.2018 Asrun, Mantan Wali Kota Kendari
27.2018 Ahmad Dihadat Mus, Bupati Kepulauan Sula
28.2018 Moch Anton, Wali Kota Malang
29.2018 Abu Bakar, Bupati Bandung Barat
30.2018 Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto
31.2018 Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan
32.2018 Agus Feisal Hidayat, Bupati Buton Selatan
33.2018 Tasdi, Bupati Purbalingga
34.2018 Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung
35.2018 Muh Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar
36.2018 Ahmadi, Bupati Bener Meriah
37.2018 Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh
38.2018 Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu
39.2018 Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
40.2018 Setiyono, Wali Kota Pasuruan
41.2018 Rendra Kresna, Bupati Malang
42.2018 Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi
43.2018 Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon
 
Dari catatan diatas, sekurangnya hingga saat ini berdasarkan data yang dirangkum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 18 Modus Operandi Korupsi di Daerah.

Berikut 18 modus operandi yang dirangkum KPK

(1) Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk  "membujuk" Kepala Daerah/Pejabat Daerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha, meninggikan  harga atau nilai kontrak, dan pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah.

(2) Pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, dan harga  barang/jasa dinaikkan (mark up), kemudian selisihnya dibagi-bagikan.

(3) Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak.

(4) Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif.

(5) Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah ybs, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar, bahkan dengan menggunakan bukti-bukti yang kegiatannya fiktif.

(6) Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi.

(7) Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan ruislag atas aset Pemda dan melakukan mark down atas aset Pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan.

(8) Para Kepala Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.

(9) Kepala Daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.

(10) Kepala Daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.

(11) Kepala Daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank.

(12) Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

(13) Kepala Daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya.

(14) Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di-mark up.

(15) Kepala Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerahnya.

(16) Kepala Daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK.

(17) Kepala Daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.

(18) Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.

Dari catatan ICW, tahun 2014-2018 tercatat sebagai sejarah kelam. Sebab, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK di tahun itu. "Jumlah paling tinggi terjadi pada tahun 2018 dengan 29 kasus (kepala daerah), disusul tahun 2014 dengan 14 kasus (kepala daerah) yang ditangani."

ICW juga mencatat wilayah yang paling banyak menyumbang kepala daerah korup yaitu Jawa Timur. "Kepala daerah yang terjerat kasus korupsi paling banyak terjadi di Jawa Timur yakni ada 14 kasus."

Di urutan kedua yakni wilayah Sumatera Utara dengan 12 kasus. Disusul Jawa Barat sebanyak 11 kasus. Untuk Jawa Tengah ada 8 kasus, Sulawesi Tenggara 6 kasus, Papua dan Riau ada 5 kasus.

Jumlah kasus korupsi kepala daerah dari 2004-2018 :

2004: 1 kasus
2005: 1 kasus
2006: 4 kasus
2007: 7 kasus
2008: 6 kasus
2009: 6 kasus
2010: 4 kasus
2011: 3 kasus
2012: 4 kasus
2013: 4 kasus
2014: 14 kasus
2015: 4 kasus
2016: 9 kasus
2017: 8 kasus
2018: 29 kasus

Berdasarkan wilayah :

Jawa Timur               : 14 kasus
Sumatera Utara        : 12 kasus
Jawa Barat                : 11 kasus
Jawa Tengah             : 8 kasus
Sulawesi Tenggara    : 6 kasus
Papua                        : 5 kasus
Riau                           : 5 kasus
Aceh                          : 4 kasus
Banten                       : 4 kasus
Kalimantan Timur       : 4 kasus
Sumatera Selatan      : 4 kasus
Bengkulu                    : 3 kasus
Lampung                    : 3 kasus
Maluku Utara              : 3 kasus
NTB                            : 3 kasus
Sulawesi Selatan        : 3 kasus
Sulawesi Utara           : 3 kasus
Kalimantan Selatan    : 2 kasus
Kepulauan Riau          : 2 kasus
NTT                             : 2 kasus
Jambi                          : 1 kasus
Kalimantan Tengah     : 1 kasus
Sulawesi Tengah         : 1 kasus

 

Dari berbagai sumber







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE