Rabu, 10 April 2019|13:53:34 WIB
Pangkalan Kerinci: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan akan menindak para pengusaha penunggak pajak yang ada di Pangkalan Kerinci dan sekitarnya.
Dalam waktu dekat Satpol PP akan mengeksekusi tagihan pajak yang belum dibayarkan.
Menurut Kepala Satpol PP Pelalawan, Abu Bakar FE, pihaknya akan fokus menindaklanjuti laporan dari Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kedua instansi itu ke Satpol PP, tertera belasan pengusaha yang belum menunaikan pajaknya ke pemda.
"Pertengahan April ini kita akan fokus ke situ (penungak pajak). Sebagai eksekutor kita akan bergerak sebelum Bulan Ramadhan nanti paling lambat," ungkap Kasatpol PP, Abu Bakar FE, seperti sitat Tribunpekanbaru.com, Rabu (10/4/2019).
Dijelaskannya, pihaknya telah berkoordinas dengan BPKAD dan DPMPTSP untuk menentukan langkah-langkah dan strategi yang akan diambil dalam menindak wajib pajak yang membandel.
Tim gabungan antar instansi akan dibentuk terlebih dahulu sebelum bergerak ke lapangan. Sehingga data yang miliki lebih akurat, strateginya lebih sinkron dan tepat sasaran.
Kebanyakan pengusaha yang menunggak yakni pajak air bawah tanah seperti cucian kendaraan hingga deport air minum isi ulang.
Sebagian ada juga restoran dan rumah makan yang membandel tak bayar pajak.
Saat terjun ke lapangan tim juga akan memeriksa perizinan yang dimiliki para pengusaha tersebut.
Jika memang belum izin dan pajak tak dibayar, tentu sanksinya akan lebih berat.
"Kalau izin ngak ada pajak juga tak dibayar, kita tindak dan bisa-bisa disegel dulu sementara. Menungu izinnya terbit dan pajaknya dibayarkan," tandasnya.
RRN/TP