Sabtu, 12 September 2015|11:18:18 WIB
TELUKKUANTAN (RRN) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nomor urut 1, Indra Putra - Komperensi (IKO) menerima putusan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuansing, Jumat (11/9/2015) sore.
"Hehe... Tak masalah, biasa itu," ujar Indra kepada GoRiau.com menanggapi hasil putusan sidang sengketa Pilkada dengan santai.
Bagi Indra, tidak penting gugatan diterima atau tidak oleh Panwaslu. Sebab, gugatannya lebih memfokuskan bagaimana seharusnya sebuah rekomendasi didapatkan.
"Yang jelas, masyarakat sudah tahu bahwa rekomendasi yang diperoleh mereka (Mursini - Halim) itu 'Sulap'. Tanpa ada rekomendasi dari bawah, tiba-tiba sudah ada SK-nya," ujar Indra.
"Target kita bukan menang, tapi bagaimana memberikan pembelajaran politik yang santun ke masyarakat. Bagaiman seharusnya suatu mekanisme berjalan dalam partai, bukan jalan pintas," tambah Indra.
Dalam penelusuran Panwaslu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Djan Faridz memberikan rekomendasi untuk IKO, dimulai dari PPP Kuansing, PPP Riau hingga Desk Pilkada di DPP.
"Desk Pilkada mengakui hanya ada rekomendasi untuk IKO, namun Sekretaris DPP PPP Dimiaty melalui pesan singkat menyatakan dukungan yang sah untuk Mursini - Halim. Ketika diminta untuk menandatangani berita acara, satu pun tidak berani," terang Efendri, anggota Panwaslu Kuansing. (grc)