Senin, 08 April 2019|02:55:55 WIB
RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita uang senilai miliaran rupiah dari puluhan pejabat, di lingkungan Kementerian PUPR. Miliaran uang yang disita terkait dengan kasus dugan suap proyek sistem penyediaan air minum SPAM.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang ini disita dalam bentuk belasan pecahan mata uang, termasuk dari negara Israel.
Dia menjelaskan, ada 14 jenis mata uang yang berbeda yang disita KPK dengan besaran yang berbeda-beda pula. Namun, apabila dirupiahkan, total uang yang disita kurang lebih Rp46 miliar. “Total Rp46 miliar itu disita dari 75 orang. Di antara 75 orang itu, ada 69 pejabat di lingkungan Kementerian PUPR yang mengembalikannya ke KPK,” ucapnya, Sabtu 6 April 2019, dikutip dari jawapos.com.
Dia pun memaparkan uang-uang yang terdiri dari 14 jenis mata uang, yaitu rupiah Indonesia senilai Rp33,466,729,500; dolar Amerika Serikat senilai USD481,600 (dikonversikan menjadi Rp6,820,539,600); dolar Singapura SGD305,312 (dikonversikan menjadi Rp3,192,793,797); dolar Australia AUD20,500 (dikonversikan menjadi Rp207,080,750); dolar Hong Kong147,240 (dikonversikan menjadi Rp266,018,508); Euro EUR30,825 (dikonversikan menjadi Rp490,094,380); poundsterling Inggris GBP4,000 (dikonversikan menjadi Rp74,285,000); ringgit Malaysia RM345,712 (dikonversikan menjadi Rp1,199,669,627); yuan China CNY85,100 (dikonversikan menjadi Rp179,442,588); won Korea Selatan KRW6,775,000 (dikonversikan menjadi Rp84,421,911) ; bath Thailand THB158,470 (dikonversikan menjadi Rp70,496,964); yen Jepang JPY901,000 (dikonversikan menjadi Rp114,386,455); dong Vietnam VND38,000,000(dikonversikan menjadi Rp23,204,281); shekel baru Israel ILS1,800 (dikonversikan menjadi Rp7,113,280).
Mantan aktivis ICW ini menduga, pembagian uang-uang ini kepada para pejabat PUPR terkait proyek yang melibatkan puluhan pejabat maupun 8 pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal pada puluhan pejabat disana terkait proyek sistem penyediaan air minum,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pengembalian uang yang diterima ini sudah dilakukan sejak kasus suap terkait korupsi proyek SPAM diusut KPK. “Selama proses penyidikan, kami memang sudah menerima dan menyita uang dari pejabat pupr,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam pusaran kasus ini, KPK menduga PT Wijaya Kusuma Emindao (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) memberikan suap pada pejabat PUPR demi memenangi lelang proyek SPAM 2017-2018. Hasilnya, kedua perusahaan itu menang lelang 12 proyek dengan nilai Rp429 miliar.
Suap diduga senilai 10 persen dari nilai masing-masing proyek. Duit panas itu kemudian diduga dibagi lagi, yaitu 7 persen untuk kepala satuan kerja (Kasatker) dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK). Empat orang PPK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba.***