Kamis, 01 Oktober 2015|13:57:19 WIB
Terpidana suap alih fungsi lahan Gubri diberhentkan sementara Annas Maamun dihimbau menerima bandingnya ditolak. Dewan berharap tak kasasi.
PEKANBARU (RRN) - Wakil rakyat di DPRD Riau meminta Annas Maamun, Gubernur Riau diberhentikan sementara agar menerima dengan ikhlas atas putusan Pengadilan Tinggi, Bandung yang menolak kasasinya dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri, Bandung.
"Kita harap Pak Annas ikhlas menerima putusan kasus hukumnya. Tidak usahlah mengajukan upaya hukum lainnya," kata Husni Tamrin, Anggota Komisi C DPRD Riau kepada awak media , Selasa (29/09/15).
Dengan adanya hal tersebut, maka sebut ketua Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau ini, roda pemerintahan di Provinsi Riau tidak akan terganggu. Jabatan Plt gubernur Riau akan segera didefenitifkan Kemendagri.
"Pak Annas harus memikirkan nasib Riau ini ke depannya, roda pemerintahan saat ini belum maksimal. Jabatan Plt itu sangatlah terbatas, wewenangnya tidak sama seperti jabatan gubernur defenitif," ungkapnya.
Mantan anggota DPRD Pelalawan ini sempat menjelaskan bebagai persoalan yang saat ini terjadi di Riau. Salah satunya seperti, lambannya serapan APBD Riau tahun 2015 yang saat ini menurutnya, belum sampai 50 persen.
"Memang kita akui semua itu mwerupakan hak Pak Annas dalamcmelakukan upaya hukum lainnya. Kalau ada tendensi politik lain, itu cuman beliaulah yang bisa menjawabnya, kita cuman biaa berharap," tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terpidana suap izin kehutanan Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun gagal melepaskan diri dari jeratan hukum. Pengadilan Tinggi Bandung menolak kasasinya dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung. Menghukum Annas dengan penjara enam tahun. (ary/fn)