Selasa, 02 April 2019|12:56:46 WIB
Jakarta: Terdakwa kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang keenam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/4) pagi ini. Kendati begitu, Ratna mengaku belum paham letak kesalahannya secara hukum.
Ratna tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.30 WIB. Ada empat saksi yang dijadwalkan memberikan keterengan pada sidang hari ini. Tiga orang dari mereka adalah staf pribadi Ratna bernama Ahmad Rubangi, Sahrudin, Ahmad Yulianto, dan seorang lagi Nanik S Deyang yang notabene adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Terkait pemanggilan keempat saksi itu, Ratna mengaku tidak tahu apakah keterangan mereka akan menguatkan ucapannya atau tidak karena dia tak paham letak kesalahannya di mana.
"Saya ini mau dikuatkan mau diapain juga sebenarnya saya enggak tahu letak kesalahan saya. Artinya secara hukum ya," ujar Ratna, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (2/4/2019).
Terkait pemanggilan Nanik, Koordinator JPU Ratna Sarumpaet, Daru, menjelaskan posisi Nanik sebagai orang yang mendengar langsung cerita dari Ratna. Daru menegaskan perannya tak lebih dari itu.
"Kami melihat kapasitasnya sebagai itu tidak lebih dari itu dan kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam BAP," jelasnya.
Pada persidangan yang digelar Selasa (26/3) pekan lalu, JPU sudah menghadirkan enam orang saksi, yakni tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.
RRN/CNNI