Ini Bukti Kejaksaan di Riau Tebang Pilih Tangani Koruptor
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Uung Abdul Syakur, SH MH. Foto: http://kejati-riau.go.id

Ini Bukti Kejaksaan di Riau Tebang Pilih Tangani Koruptor

Jumat, 29 Maret 2019|13:57:32 WIB




Pekanbaru: Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi (IPSP-K3) RI, Ir Ganda Mora, MSi membuka bukti tebang pilih kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan di Riau.

"Pada kasus pembangunan drainase paket A dan paket B di jalan Suekarno Hatta Pekanbaru Riau pada APBD Prov Riau tahun 2016, dimana paket A tidak ditemukan oleh audit BPK RI namun ditangkap sedangkan proyek paket B ditemukan oleh BPK RI kerugian negara tidak di proses," jelas Ganda, belum lama ini kepada awak media, seperti dikutip dari laman kabarriau.com, Kamis 28 Maret 2019.

Bukti ini disebut Ganda, dimana ketika jaksa serius mengungkap kasus korupsi Jaksa bahkan bisa menurunkan audit dari BPKP, padahal sebelumnya BPK RI telah mengaudit proyek paket A ini namun tidak ditemui kerugian negara.

"Inikan aneh? pada objek dan kasus yang sama satu ditangkap sementara yang satunya dilepas. Sementara itu kasus lain kok tidak dibuat hal serupa oleh jaksa, inikan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Riau sehinga membuat masyarakat jadi bingung," jelasnya.

Dijelaskan Ganda kalau dia mau megungkap masih banyak kasus lain yang serupa, tinggal mau tidaknya Jaksa mengungkap mafia proyek di Riau ini.

Dia berharap Kejaksaan Agung mengevaluasi Jaksa di Riau agar tidak tebang pilh pada koruptor yang saat ini semakin menjadi-jadi di tanah Bumi Lancang Kuning. 

IPSP-K3 RI Minta Jaksa di Riau Jangan Tebang Pilih Tegakkan Hukum

Kejaksaan di Riau didesak agar mengusut perbuatan melawan hukum atas pelaku korupsi di Riau, ketika perdata suatu kasus korupsi dilakukan maka pidana kasus korupsi ini sebaiknya dikejar.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi (IPSP-K3) RI, Ir Ganda Mora, MSi.

"Yang saya herankan setelah adanya audit BPK ternyata ada kelebihan bayar atau kekurangan volume oleh pejabat disatu proyek pelakunya tidak diproses. Saya minta aparat hukum di Riau jangan tebang pilih," katanya. 

Artinya kata Ganda, tim PHO telah menyatakan suatu pekerjaan 100 persen dan itu dibayar oleh pemerintah full namun belakangan jadi temuan, sayang laporan tidak diproses alasan "uang sudah dikembalikan."

"Setelah diaudit BPK ada kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan bayar artinya disini sudah ada unsur kesengajaan, inikan sudah ada niat untuk mengurangi volume pekerjaan, tapi kok tidak diproses," kata Ganda.

Apalagi saat setelah di PHO artinya pemerintah sudah sepakat dengan dengan kontraktor dan pihak PPTK, Konsultan Pengawas, tim PHO sudah menyatakan semua dibayar sesuai pekerjaan.

"Nah, kalau belakangan ada kekurangan setelah audit itu namanya penipuan, atau sengaja bersama-sama melakukan korupsi. Apalagi patut dipertanyakan setelah diserahkan laporan resmi ke kejaksaan mereka menyebutkan jika sudah dibayar maka pidanya hilang. Artinya lebih Jaksa lebih menekankan perdatanya," katanya.

Dicontohkan Ganda, seperti temuan BPK atas pengadaan peralatan komputer UMBK tahun 2017 tidak sesuai Juknis dan terdapat indikasi kelebihan pembayaran atas lisensi sofware terpasang sebesar Rp2,069,424,000 pada dinas pendidikan Riau yang sampai saat ini belum di proses.

"Inikan sudah temuan sehinga lebih pembayaran, berarti sudah ada indikasi korupsi tapi setelah ketahuan audit BPK lalu dikembalikan ke kas daerah dan perbuatan melawan hukum tidak diproses oleh kejaksaan, ini aneh?," kata Ganda.

Selain itu ada juga contoh lain misalnya temuan BPK RI tahun 2016 dimana ada kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan permukiman penduduk didesa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Inhil pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp586,577,152,70.

"Dinisi jelas kekurangan volume tapi kok dibayar 100 persen. Artinya mereka melawan hukum kenapa tidak diproses. Seharusnya menurut audit BPK kekurangan volume tapi anehnya dibayar penuh berarti inikan korupsi," kata Ganda.

Bukan itu saja kata Ganda masih banyak lagi kasus lain. yang menjadi pertanyaan seperti cotoh RTH tugu Integritas di jalan Riau atau ex kantor PU lama di Pekanbaru pelakunya bisa "satu kampung" masuk penjara.

"Pada kasus ini kelebihan bayar cuma Rp285,797,238,64 saja tapi pelakunya semua masuk penjara, sementara yang nilainya milyaran Rupiah diduga tidak diproses sebagaimana selayaknya. Jadi fungsi kejaksaan itu apa?, apakah sebagai penagih kelebihan bayar pemerintah atau sebagai penegak hukum dan/atau artinya fungsi kejaksaan tidak maksimal?," pungkasnya. ***
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE