Selasa, 26 Maret 2019|13:03:48 WIB
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video rekaman CCTV saat terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berada di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu Ratna usai melakukan operasi plastik di RS Bina Estetika.
Saksi dari kepolisian, Niko Purba menyatakan di rekaman CCTV tersebut Ratna mengenakan kerudung biru.
"Itu yang pakai kerudung biru itu tanggal 24 September pukul 21.00 WIB," kata Niko saat bersaksi di Persidangan lanjutan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (26/3/2019).
Niko melanjutkan rekaman itu pun dia konfirmasi ke petugas keamanan (security) Rumah Sakit Bina Estetika. Dari penglihatannya dan konfirmasi ke security, dia cukup yakin itu adalah Ratna.
"Berdasar security dan ciri-ciri itu bu RS (Ratna Sarumpaet)," katanya.
Niko juga membeberkan video rekaman CCTV yang diputar di persidangan itu diambil menggunakan telepon genggam miliknya. Video rekaman itu pun dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
"Karena saya pas ke rumah sakit CCTV itu saya record dengan handphone, lalu saya pindah ke flash disk, lalu saya jadikan itu barang bukti," katanya.
Selain terkait CCTV saat Ratna berada di RS Bina Estetika, Niko juga mengungkapkan soal transaksi pembayaran operasi plastik. Ia mengungkapkan transaksi untuk operasi itu sebesar Rp90 juta.
Ia pun mengungkapkan transaksi pembayaran itu dilakukan dalam beberapa tahap. Uang tersebut dibagi dalam tiga kali setoran sejumlah Rp25 juta dua kali dan Rp40 juta satu kali. Transaksi itu terungkap saat Niko menemukan struk transaksi.
"Struk debit BCA untuk pembayaran operasi. Pakai BCA dengan 3 kali Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp40 juta. Total Rp90 Juta," kata Niko.
Seperti diketahui, dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Dakwaan kedua yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menilai Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.
Ratna sebelumnya mengaku dianiaya hingga mengalami luka lebam di bagian muka. Belakangan terungkap lebam di mukanya akibat operasi plastik, bukan penganiayaan.
RRN/CNNI