Selasa, 19 Maret 2019|12:56:15 WIB
Jakarta: Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan mengenai penentuan tarif ojek online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam beleid yang diundangkan 11 Maret 2019 lalu tersebut biaya atau tarif ojek online dihitung dengan memperhitungkan dua biaya, langsung dan tak langsung.
Komponen yang masuk dalam biaya langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet dan profit mitra atau pengemudi.
Sementara itu untuk biaya langsung, komponen yang diperhitungkan adalah jasa penyewaan aplikasi. Untuk besaran tarif, nantinya akan ditetapkan oleh menteri yang menangani bidang perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi aturan tersebut saat ini sedang disosialisasikan.
"Tugas saya adalah melakukan sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat. Akhir Maret dan awal April kami akan ke daerah-daerah untuk menyampaikan sosialisasi," ujarnya, Selasa (19/3/2019).
Di tempat yang sama, Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Ahmad Yani mengungkapkan selain mengatur komponen perhitungan tarif, peraturan tersebut juga mengatur aspek keselamatan keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.
Untuk aspek keselamatan misalnya, sepeda motor yang digunakan untuk ojek online dan pengemudinya harus dalam keadaan sehat. Pengemudi juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi C, mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan.
Selain itu, pengemudi juga tidak boleh melebihi satu orang dan harus menguasai wilayah operasi. Selain itu, perusahaan aplikasi juga harus memenuhi ketentuan, antara lain mencantumkan identitas penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi, mengatur kesesuaian identitas pengemudi dan sepeda motor yang tercantum dalam aplikasi, mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan dalam aplikasi.
Selain itu, perusahaan juga harus melengkapi aplikasi mereka dengan fitur tombol darurat bagi penumpang dan pengemudi.