Selasa, 19 Maret 2019|12:48:28 WIB
Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel, Selasa (19/3/2019) menolak seluruh eksepsi Ratna Sarumpaet dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke pokok perkara pada pekan depan.
"Ditolak, ya udah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya usai menjalani sidang.
Ratna merasa bahwa putusan majelis hakim tak adil bagi dirinya. Ia juga menilai bahwa putusan tersebut patut dipertanyakan.
"Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga gak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti," tuturnya.
Meski begitu, Ratna mengaku bahwa dirinya menerima putusan tersebut. Ini lantaran apa yang diputuskan sudah menjadi keputusan dari majelis hakim
"Ya tapi sudahlah, sekarang tinggal dilanjutkan aja," ucap Ratna.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU untuk seluruhnya, kedua menyatakan surat dakwan JPU tertanggal 21 febuari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap. Kemudian memerintahkan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (26/3/2019).
RRN/CNNI