Jumat, 15 Maret 2019|10:24:20 WIB
Jakarta: Subdirektorat VI/Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus sebagai sopir pribadi dengan korban warga negara Korea Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni AH, AB, ES, RH, AY, EL, dan HJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kasus tersebut bermula saat tersangka AH bertemu dengan Dadang Iskandar untuk menanyakan perihal lowongan pekerjaan sebagai sopir pribadi.
Kebetulan, saat itu perusahaan tempat Dadang bekerja sedang membutuhkan sopir pribadi untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Tersangka AH pun diterima bekerja sebagai seorang supir.
Pada hari pertama bekerja, 19 Desember 2018, tersangka AH langsung membawa mobil yang dipakainya setelah mengantar Mr. Kim ke kantornya di Gedung Menara Jamsostek.
Pada saat, Mr Kim hendak pulang, dikatakan Argo, tersangka AH sudah tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Mobil yang dibawa kabur tersebut adalah Toyota Kijang Innova Venturer warna hitam dengan nomor polisi S 1563 ZI.
"Dibawa kabur kemudian dijual kepada penadah tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan harga di bawah pasaran," tutur Argo, seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (15/3/2019).
Atas kejadian itu, pada 27 Desember 2018 Dadang membuat laporan ke pihak kepolisian. Penyidik kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area parkir Gedung Menara Jamsostek dan mendapatkan identitas pelaku.
Tersangka AH berhasil ditangkap pada 14 Februari 2019 di Tegal Jawa Tengah. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita SIM A, KTP, serta satu unit handphone.
"Dari keterangan tersangka AH, mobil Innova dijual kepada penadah bernama AB di Tegal dengan harga Rp65 juta," ucap Argo.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AB dan berhasil ditangkap pada 14 Februari. Dari situ, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya yakni ES, AY, EL, dan HJ yang berperan sebagai penadah dan penjual.
Saat ini, polisi masih mengejar tersangka SIMIN yang masuk dalam DPO. SIMIN merupakan pihak terakhir yang membeli mobil Innova tersebut dengan harga Rp150 juta.
"Dan dari para tersangka penadah selain membeli mobil Toyota Kijang Innova Venturer tersebut, juga telah memperjualbelikan mobil lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diduga hasil dari kejahatan kemudian dilakukan penyitaan," tutur Argo.
Total barang bukti yang disita dalam kasus tersebut sebanyak 53 unit kendaraan roda empat atau mobil berbagai merk dan jenis.
Lebih lanjut, atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
RRN/CNNI