Ironi ASN Koruptor Tetap Digaji Negara
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy (kedua kiri) dalam sebuah diskusi di Jakarta. medcom.id pic

Ironi ASN Koruptor Tetap Digaji Negara

Sabtu, 02 Maret 2019|11:53:57 WIB




Jakarta: Sekitar 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) menyandang status sebagai terpidana korupsi. Namun mereka tidak dipecat bahkan masih dapat bekerja dan memperoleh gaji dari negara.
 
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy mengatakan, kondisi ini tak lain merupakan 'turunan' dari peraturan-peraturan salah kaprah. Salah satunya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 yang menyebut tidak ada pemberhentian tidak hormat kepada ASN yang melakukan pidana, khususnya korupsi.
 
"Di 2012 itu ada surat edaran, mereka yang sudah jadi terpidana itu masih boleh bekerja karena masih dibutuhkan. Jadi itu berlanjut sampai sekarang,” kata Irham di Jakarta, seperti sitat Medcom.id, Sabtu (2/3/2019).


Padahal, lanjut dia, sudah ada surat salinan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Sayangnya, Surat Edaran baru bernomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap a ASN yang melakukan korupsi itu tidak direalisasikan. Irham menilai harus ada pengawasan ketat terkait surat ini.

"Apakah sudah diterima? Kalau sudah diterima mengapa tidak dilaksanakan? Memang seharusnya ada pengawasan soal kode etik dan kode perilaku terkait ini," ujar Irham.

Tak hanya itu, menurut Irham, Indonesia termasuk paradoks dalam hal ASN yang terpidana korupsi namun belum dipecat. Sekitar 80 persen vonis ASN terpidana korupsi tidak dilaksanakan.


"Seolah-olah hukum pidana ini tidak diikuti administratifnya. Bahkan ada yang vonis belasan tahun, hanya dilakukan 3-4 tahun, lalu ya sudah mereka belerja lagi," ucap dia.

Irham menambahkan, saat ini hukum tidak bisa lagi digunakan untuk memutuskan sesuatu. Jika Indonesia masih ingin mengacu pada sistem hukum, kepala negara harus segera bertindak mengerahkan aparatnya.

Sementara itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat ASN yang korupsi tapi masih digaji mencapai Rp6,5 miliar dalam satu bulan atau Rp72 miliar dalam setahun.


RRN/Medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE