Jumat, 01 Maret 2019|13:18:53 WIB
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku tengah mengkaji perluasan ruang lingkup penjaminan dana nasabah. Kajian dilakukan guna menyesuaikan perkembangan instrumen keuangan seiring dengan cepatnya perkembangan teknologi finansial (fintech).
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan lembaganya telah membentuk tim kecil dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti perluasan ruang lingkup tersebut. LPS mengaku menerima banyak pertanyaan terkait penjaminan LPS untuk dana di uang elektronik.
"Kami tahu sekarang sudah banyak beredar (uang elektronik) contohnya Gopay. Tetapi karena sifatnya bukan tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana," jelas Destry dalam CNBC Economic Outlook, seperti sitat cNN Indonesia, Jumat (1/3/2019).
Destry menjelaskan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, lembaganya hanya bisa menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan, dana nasabah yang ditempatkan lewat fintech sifatnya bukan simpanan.
"Jadi, sejauh ini kalau untuk (dana) fintech peer to peer lending kami serahkan ke OJK," imbuhnya.
Namun demikian, lanjutnya, LPS maupun OJK tidak menutup diri dari perkembangan instrumen keuangan, sehingga dibentuklah tim untuk mengkaji perluasan jaminan LPS. Destry memberikan contoh, salah satu praktiknya menyerupai praktik simpanan adalah crowdfunding atau urun dana dengan memanfaatkan teknologi finansial.
"Nah apakah ini (crowdfunding) bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada UU LPS, bahwa itu juga termasuk jaminan," katanya.
OJK menyebut fintech payment (pembayaran) dan lending (pinjaman) sebagai dua jenis fintech yang aktivitasnya paling menonjol di Indonesia. Pada Januari 2019, OJK mencatat akumulasi penyaluran pinjaman fintech mencapai Rp25,92 triliun.
Jumlah penyaluran ini naik 14,36 persen dari awal tahun yang tercatat senilai Rp22,67 triliun. OJK juga mencatat ada pertumbuhan signifikan pada jumlah rekening pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
Rekening lender tumbuh 28,91 persen dalam perhitungan tahun kalender menjadi 267.496 entitas sepanjang Januari 2019. Sementara itu, rekening borrower mencapai 5.160.120 entitas atau naik 18,37 persen.
RRN/CNNI