Selasa, 26 Februari 2019|14:54:08 WIB
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tak memiliki kewenangan memanggil kepala daerah yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Hal itu merespons rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin .
"Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (26/2).
Politikus PDIP itu menyatakan berdasarkan hasil telaah pihaknya, kepala daerah baik di Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mereka mengikuti proses perizinan kepada Panwas di daerah masing-masing.
"Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah," ujarnya.
Tjahjo menegaskan sikap pihaknya yang tak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah bukan dalam posisi membela. Ia mengatakan bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tak ada yang dilanggar para kepala daerah.
"Sehingga kalau Bawaslu punya pertimbangan etika silahkan itu kan kewenangan Bawaslu. Tapi dari Kemendagri itu clear semua. Enggak akan mungkin lah kepala daerah yang tahu aturan tahu hukum melanggar aturan yang telah dibuat KPU," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah memutus 35 kepala daerah di Jawa Tengah tidak melanggar aturan kampanye dalam deklarasi dukungan pada Jokowi-Ma'ruf.
Bawaslu Jawa Tengah hanya menyebut para kepala daerah itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait netralitas. Mereka meminta Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai Bawaslu Jawa Tengah melampaui kewenangannya karena berbicara terkait etika, bukan pelanggaran pemilu.
"Yang berhak menentukan itu Mendagri, lho kok sampeyan (Bawaslu Jateng) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum kok. Terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar," katanya, di Semarang, seperti dikutip Antara, Minggu (24/2) malam.
RRN/CNNI