Selasa, 01 September 2015|11:48:11 WIB
PEKANBARU (RRN) - Hingga Senin (31/8/2015) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau belum menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 di 9 Kabupaten/Kota kecuali alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang sebelum penetapan.
Hal itu disampaikan Divisi Organisasi dan SDM, Rusidi Rusdan SAg MPdi sewaktu berbincang dengan awak media di kantornya. Dia mengatakan, wewenang Bawaslu dalam hal ini adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan panwaslu untuk melakukan penertiban.
"Untuk penertiban APK sudah dibersihkan semuanya. Jadi tidak ada masalah untuk itu," kata Rusidi.
Kemudian untuk di pencalonan Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi di Kabupaten Kuansing berdasarkan surat edaran dari KPU tersebut. "Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah, adanya dukungan ganda dari pasangan calon yang mendaftar" katanya.
Ditemukannya dugaan pelanggaran administrasi terhadap pasangan calon yang mendaftar tersebut, KPU melakukan pengembalian berkas pasangan calon dan membuat berita acaranya. KPU juga memberi Surat Keputusan (SK) bahwa pasangan calon yang mendaftar telah melakukan pelanggaran. Selanjutnya di Kabupaten Pelawawan, Bawaslu juga mendapat laporan dugaan pelanggaran. Akan tetapi, KPU Kabupaten Pelawan tidak membuat atau memberikan berita acara dan surat keputusan terhadap pasangan calon sehingga KPU Pelalawan dilaporkan ke DKPP oleh pasangan calon.
"Dan tugas Bawaslu adalah melakukan pemeriksaan di daerah itu," tuturnya. (teu/rpg)