Rabu, 20 Februari 2019|11:49:23 WIB
Jakarta: Pemerintah mengupayakan peningkatan belanja turis asing di Tanah Air dengan insentif pajak. Perubahan aturan terkait value added tax (VAT) refund atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) kini tengah disusun.
"Jadi ada beberapa di pipeline yang sedang kita persiapkan salah satunya tadi restitusi PPN bagi turis asing yang berkunjung ke Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di kantornya, Jakarta, seperti sitat Medcom.id, Rabu (20/2/2019).
Reformasi perpajakan ini rencananya bakal menyasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Tujuannya, turis asing bisa lebih banyak berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam program VAT Refund for Tourist.
"Ini sedang dalam proses kita perbaiki supaya lebih banyak lagi penjualan yang fakturnya di bawah Rp5 juta bisa di-refund," ujar Robert.
Saat ini PPN yang akan dikembalikan paling sedikit Rp5 juta dalam satu faktur pajak khusus (FPK). Pengembalian PPN tersebut hanya bisa didapatkan dengan syarat barang didapatkan dari toko ritel pada tanggal yang sama.
Sementara, perubahan yang direncanakan adalah nilai PPN paling sedikit Rp500 ribu dalam formulir permohonan untuk satu atau lebih FPK dengan batasan minimal Rp50 ribu per FPK. Fasilitas juga bisa dilakukan dari beberapa toko ritel dengan tanggal yang berbeda.
"Yang tadinya hanya diperkenankan untuk pembelian harga Rp5 juta itu kita pecah supaya yang di lebih kecil dari Rp5 juta itu juga boleh, itu sedang disiapkan PMK," paparnya.
Rencana kebijakan ini disambut baik kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meyakini sektor toko retail semakin dipermudah untuk bisa berkontribusi dalam program VAT refund for Tourist.
"Harapannya terutama teman-teman ritel bisa lebih memberikan harga yang kompetitif karena kan tidak mesti bayar pajak," ungkapnya.
Ia juga mengharapkan regulasi yang diterapkan bisa fleksibel. Sehingga ketertarikan turis mengeluarkan uangnya untuk berbelanja di Indonesia bisa meningkat.
"Sebetulnya sekarang yang paling penting adalah kemudahan apply untuk menjadi toko penerima tax refund. Yang berjalan selama ini orang tahunya duty free dan kita inginkan itu di ritel, mereka bisa dengan mudah mengajukan aplikasi untuk bisa memberikan tax free dalam bentuk form itu," kata Hariyadi.
RRN/Medcom.id