Selasa, 19 Februari 2019|11:02:56 WIB
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan sistem ganti rugi bagi investor. Mereka menyatakan akan mengkaji pemberlakuan sistem disgorgement fund atau dana ganti rugi untuk investor.
OJK rencananya akan memungut dana tersebut dari pihak-pihak yang terbukti merugikan investor. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan dana yang terkumpul itu nantinya bakal didistribusikan sebagai uang ganti rugi kepada investor.
"Uangnya yang terkumpul untuk mengganti rugi, kami akan masukan ke disgorgement fund ini, baru kemudian didistribusikan kepada yang dirugikan," kata Hoesen di Kantor OJK, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (19/2/2019).
Hoesen menjelaskan pemberlakuan skema dana ganti rugi bagi masyarakat yang dirugikan investor telah diterapkan oleh otoritas jasa keungan di Amerika Serikat (AS) atau Securities and Exchange Commission (SEC). Investor bisa mengajukan klaim atas kerugian yang mereka alami lewat disgorgement fund.
Namun, Hoesen mengaku rencana tersebut masih membutuhkan diskusi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Ia belum dapat memastikan kapan sistem disgorgement fund bakal diberlakukan.
"Kalau ini terjadi, ini mungkin suatu hal terobosan di industri jasa keuangan terutama di pasar modal," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIB OJK Djustini Septiana menuturkan dalam prakteknya nanti, OJK akan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk kebutuhan data.
Djustini bilang OJK masih akan mempertimbangkan apakah dana ini akan ditangani langsung oleh OJK, maupun lewat lembaga baru. "Jadi orang yang dirugikan akan mendapatkan kesempatan untuk mencoba mekanisme disgorgement fund," jelasnya.
Djustini menuturkan latar belakang ide pembetukan sistem disgorgement fund adalah peningkatan perlindungan kepada investor terutama investor ritel. Selain itu, praktik pengelolaan dana ini telah berlaku di beberapa otoritas jasa keuangan global.
"Kami punya ide besar, tapi kami baru meramu. Kalau seandainya ini jadi payung hukum maka kami akan mencoba melakukan seperti di AS," tukasnya.
RRN/CNNI