Senin, 18 Februari 2019|18:00:50 WIB
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) terindikasi melakukan suap. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah mengantongi bukti terkait hal tersebut.
Melansir laman metrotvnews, "transaksi keuangan dalam kasus Joko Driyono infonya Rp300 juta. Setelah diaudit uang sebesar Rp160 juta terindikasi merupakan hasil pidana," ujarnya di Mabes Polri, Senin, 18 Februari 2019.
Dedi mengatakan pemeriksaan Jokdri masih seputar kasus pengaturan skor sepak bola. Kali ini dia diperiksa sebagai tersangka. Terkait temuan uang, Satgas Antimafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan menelaahnya lebih lanjut.
Selain uang, penyidik juga telag menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, tablet pc, flash disk, termasuk dokumen-dokumen terkait jadwal pertandingan hingga transaksi keuangan. Jumlah barang bukti mencapai 75 item.
"Yang tidak terkait berarti dikembalikan. Jadi betul-betul Satgas ini profesional dalam melakukan proses investigasi. kita akan bongkar semuanya, Satgas akan bongkar semuanya," pungkasnya.
Mel/radarrianet.com