Rabu, 23 Januari 2019|10:57:11 WIB
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut hukuman mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, sembilan tahun penjara. Dia juga terancam denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada para terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah para terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yudarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.
Yaya diyakini melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Anggota Komisi XI DPR nonaktif, Amin Santono. Uang suap yang diterima Yaya senilai Rp300 juta didapatkan dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang itu merupakan bagian suap yang diterima Amin senilai Rp2,8 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah
DID/mtvn