Terima Sumbangan Sembarangan, Calon Bisa Didiskualifikasi

Terima Sumbangan Sembarangan, Calon Bisa Didiskualifikasi

Kamis, 04 Juni 2015|00:20:05 WIB




PEKANBARU (RR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU di daerah sudah mempersiapkan model form laporan dana kampanye yang akan digunakan para calon kepala daerah, untuk melaporkan keuangan yang akan digunakan dalam masa kampanye.
 
“Modelnya sudah kita siapkan dan yang perlu dilaporkan itu adalah rekening dana kampanye, dilaporkan pada awal, dan maupun setelah menyelenggarakan kampanye,” kata komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir kepada sejumlah awak media.
 
Ilham menjelaskan, laporan dana kampanye merupakan tahapan yang sangat penting dan harus dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, baik calon bupati/walikotanya, atau pun wakilnya.
 
Ilham juga menegaskan, calon yang akan maju bisa didiskualifikasi atau dibatalkan keikutsertaannya sebagai calon dalam Pilkada Serentak 2015, jika tidak melaporkan dana kampanye kepada pihak KPU.
 
“Jika pasangan calon tidak menyerahkan laporan dana kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, maka calon tersebut bisa didiskualifikasi. Hal itu sudah ditetapkan dalam PKPU dan itu wajib dijalankan,” ujarnya.
 
Dalam pelaporan dana kampanye, pasangan calon wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye awal, kemudian laporan penerimaan sumbangan, serta laporan penerimaan dan pengeluaran. Laporan ini diserahkan sesuai format yang sudah diatur KPU.“Formatnya juga bisa didownload di website KPU, atau juga bisa diambil ke KPU setempat di daerah masing-masing,” ulasnya.
 
Selain tidak melaporkan dana kampanye, calon juga bisa didiskualifikasi karena masalah dana kampanye, yakni jika seorang calon tersebut sembarangan menerima sumbangan dana kampanye. Menurut Ilham, dalam PKPU memang dibolehkan menerima sumbangan, baik dari pribadi atau pun pihak swasta.
 
“Pasangan calon tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing. Pihak yang boleh menyumbang adalah pasangan calon, perseorangan dengan identitas jelas serta pihak swasta dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan hukum. Kalau ada pasangan calon menerima sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang, maka yang bersangkutan dibatalkan keiukutsertaannya,” tuturnya.
 
Dalam pemeriksaan dan audit dana kampanye, menurut Ilham pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik. Menurutnya, terkait hasil audit, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan, bagaimana pun hasil audit tersebut. (rr/tpc)
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE