Pembuktian Perkara Merintangi Penyidikan Harus Konkret
Terdakwa dugaan merintangi penyidikan KPK Lucas. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pembuktian Perkara Merintangi Penyidikan Harus Konkret

Jumat, 15 Februari 2019|00:40:47 WIB




Jakarta: Ahli hukum pidana Said Karim menyebut pembuktian perkara merintangi penyidikan harus konkret. Hal ini terkait dengan dugaan bahwa terdakwa Lucas merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara korupsi petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

"Perbuatan merintangi yang disangkakan wujudnya harus konkret dan nyata. Apa yang dilakukan sehingga aparat penegak hukum, penyidik, merasa dihalangi," kata Said saat bersaksi untuk Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, disitat laman medcom.id Kamis, 14 Februari 2019.

Said menjelaskan perkara merintangi penyidikan bukan hal sepele. Perlu paramater yang jelas untuk membuktikan seseorang menghalangi penyidikan.

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun. Paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Pasal 21 mengisyaratkan (harus) ada unsur kesengajaan melakukan perbuatan merintangi dalam tindak pidana. Karenanya sejak awal orang yang diduga melakukan hal dimaksud, harus ada mens area (niat melakukan kejahatan)," jelas Said.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas disebut menyarankan Eddy yang telah berstatus tersangka tidak kembali ke Indonesia agar terhindar dari pemeriksaan lembaga antirasuah.

Dengan demikian, bila penyidik terbukti tidak terhalangi dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Eddy Sindoro, maka pasal 21 tak berlaku. Sebab, penyidik masih dianggap memiliki kewenangan melakukan proses hukum yang bersangkutan.

"Mohon maaf kalau saya beda pendapat, kalau ternyata perkara ini bisa dirampungkan oleh penyidik dapat diselesaikan, perbuatan yang disangkakan diduga menghalangi, menurut pemahaman saya tidak memenuhi syarat unsur pasal 21," ujar dia.

Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 

MEL/RRN







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE