Jumat, 15 Februari 2019|00:21:13 WIB
Jakarta: PT Sinar Mas Argo Resources and Technology (SMART) Kalimantan Tengah pernah diminta sowan ke Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton. Alasannya, anak perusahaan Sinar Mas Group itu tidak pernah menemui Borak.
CEO Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara Willy Agung menyebut jika Borak mengklaim sebagai orang berpengaruh di Kalteng. Sehingga, PT SMART dianggap perlu menemui Borak.
Dilansir laman medcom.id Jumat 15 Februari 2019. "Pak Borak mengatakan 'saya sudah tiga kali (terpilih jadi anggota DPRD), saya orang berpengaruh, masa Sinar Mas tidak pernah sowan kepada saya,'" kata Willy menirukan ucapan Borak saat ia diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Jaksa kemudian mengonfirmasi soal uang perkenalan yang diminta Borak. Namun, Willy mengaku tidak mengetahui persis permintaan tersebut.
Tak puas, jaksa menanyakan hal serupa kepada Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy yang juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Menurut Teguh, soal uang perkenalan ini juga sempat dibahas oleh Sekretaris Komisi B Punding Ludwiq Bangkan. Saat itu, Punding meminta Rp20 juta untuk setiap anggota Komisi B DPRD Kalteng.
"Pada saat itu saya diam, karena diminta Rp20 juta per orang. Pak Borak lalu bilang, anggap saja ini uang perkenalan," tegasnya.
Sekelumit izin usaha perkebunan menjerat PT BAP. Perusahaan yang berdiri sejak 2006 itu belum memiliki hak guna usaha (HGU), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPH), dan perkebunan plasma.
Petinggi PT BAP, Willy Agung dan Edy duduk di kursi pesakitan lantaran diduga menyuap anggota DPRD Kalteng. Suap dilakukan agar anggota dewan tak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Edy Saputra meminta agar Komisi B DPRD Kalteng tak memeriksa izin HGU, IPPH, dan plasma. Selain Willy dan Edy, satu orang juga telah berstatus terdakwa dalam perkara ini, yakni Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Atas perbuatannya, Willy, Dudy dan Edy didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RRN