Selasa, 12 Februari 2019|13:35:21 WIB
Radarriaunet.com: Pihak Maybank Indonesia mengklarifikasi terkait demo mantan karyawan yang mengajukan 12 tuntutan. Maybank mengaku tidak menerima secara resmi surat pemberitahuan atas aksi unjuk rasa tersebut dari pihak penyelenggara.
"Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) selaku penyelenggara dan penanggung jawab unjuk rasa adalah pihak yang tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Perusahaan," tulis Maybank dalam keterangan resminya seperti sitat merdeka.com, Selasa (12/2/2019).
Maybank menyebut unjuk rasa ini melibatkan oknum eks karyawan perusahaan SM. K yang sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan hukum dan perundang-undangan berlaku. Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Desember 2017, SM. K dinyatakan telah berakhir hubungan kerjanya dengan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk atas dasar melakukan pelanggaran kebijakan Perusahaan.
"Putusan PHI PN Surabaya ini selanjutnya telah diperkuat dengan ditolaknya kasasi ybs di Mahkamah Agung," tambah Maybank.
Maybank menilai tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial dan telah selesai berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menghargai seluruh hak dan kewajiban karyawan sebagai salah satu stakeholder perusahaan.
Perusahaan telah melakukan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku serta code of conduct Perusahaan dalam memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan telah memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Aksi unjuk rasa ini tidak mengganggu operasional Perusahaan. Bank dan kantor pusat tetap beroperasi normal seperti biasa," tutupnya.
Sebelumnya, mantan karyawan Maybank Indonesia Lakukan Demo. Dalam aksinya SPPBMI meminta 12 tuntutan kepada pihak Maybank, di antaranya hentikan PHK akibat restrukturisasi serta penutupan kantor unit kerja, perundingan perjanjian kerja bersama (PKB), dan lakukan P2K secara transparan, adil, dan terukur.
RRN/Merdeka.com