Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Eky Wahyudi/cnn pic

Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 25 Oktober 2016|18:49:22 WIB




RADARRIAUNET.COM: Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh rekan seprofesinya, Mahidin Jaya pada Senin (24/10).
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kommisaris Besar Awi Setiyono mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu terjadi saat keduanya diundang di sebuah acara talk show bertajuk 'Polemik Pro Penasihat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum' dalam kasus kopi bersianida Jessica Kumala Wongso.
 
"Iya baru kemarin (laporannya). Yang laporkan pengacara Pak Jaya," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10).
 
Menurutnya, laporan itu dilakukan terkait ucapan Hotman yang dinilai Jaya tidak pantas. Dalam acara tersebut, Hotman memotong pembicaraan Jaya dan memakinya dengan kata-kata tidak sopan, 'Lu nggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget sih lo, goblok nih orang'.
 
"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dicemarkan nama baiknya. Selanjutnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," ucap Awi.
 
Laporan yang dilayangkan Jaya terdaftar dengan nomor: LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/ DITRESKRIMUM. Dalam laporan ini, Hotman terancam dikenakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
 
"Laporannya tentu kami dalami. Penyidik akan bekerja dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dulu," tutur Awi.
 
Dihubungi terpisah, Hotman menanggapi laporan yang dibuat Jaya dengan santai. Ia pun membantah telah mencemarkan nama baik Jaya.
 
"Itu kan perdebatan di televisi dan ada jurinya. Kalau kita menyatakan pendapat lawan salah, ya itu tidak mencemarkan nama baik. Karena orangnya di situ. Kan namanya perdebatan," ujarnya.
 
Hotman menceritakan, debat panas itu terjadi kala Jaya melontarkan pernyataan bahwa saksi dah ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum lebih kuat posisinya ketimbang saksi dan ahli dari kuasa hukum terdakwa.
 
"Itu salah karena posisi ahli dan saksi dari jaksa penuntut atau pengacara itu sama. Saya memberi pengertian agar masyarakat jangan sampai salah pengertian " kata Hotman.
 
Lebih dari itu, Hotman mengaku tidak akan melaporkan balik Jaya ke polisi. Ia pun berjanji akan memenuhi panggilan polisi terkait laporan Jaya ini.
 
"(Dia) pengacara junior, biarkan saja, ini bagian dari proses pembelajaran," tutur Hotman.
 
Lex/cnn/rrn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE