Polri Klaim Penetapan Tersangka Slamet Maarif Lewat Kajian
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.cnni pic

Polri Klaim Penetapan Tersangka Slamet Maarif Lewat Kajian

Senin, 11 Februari 2019|15:59:51 WIB




Jakarta: Mabes Polri menyatakan penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Maarif sebagai tersangka telah melalui proses kajian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kajian itu dilakukan oleh gakkumdu (penegak hukum terpadu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaaan, dan Bawaslu.

"Iya (sudah melalui kajian) dari gakkumdu," kata Dedi di Mabes Polri, seperti sitat CNN Indonesia, Senin (11/2/2019).

Dedi menuturkan pihak Bawaslu dilibatkan karena kasus Slamet berkaitan dengan penyelenggaran pemilu. Bawaslu dalam kasus ini melakukan peniaaian apakah yang dilakukan Slamet masuk pelanggaran kampanye atau bukan.

Slamet ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan orasinya dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB.

Dalam acara itu dia diduga turut mengkampanyekan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sementara dari surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Slamet terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Atas hal tersebut, Slamet yang juga juru bicara Front Pembela Islam (FPI) merasa diperlukan tidak adil oleh penegak hukum. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai gambaran ketidakadilan hukum yang tersaji secara gamblang di negeri ini.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia," kata Slamet Maarif seperti sitat CNNIndonesia.com, Senin (11/2).

Di sisi lain Dedi berkata bahwa semua masyarakat sama kedudukannya di mata hukum.

"Semua berproses hukum, kita menjunjung persamaan. Sama di mata hukum," ujarnya.

Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia pun mempersilakan jika Slamet ingin menyampaikan keberatannya atas status tersangka tersebut.

"Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya silakan, asal tetap koridor hukum," ucap Dedi.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE