Pemkot Nunggak Rp86,9 Miliar Tagihan Listrik, Jalanan Pekanbaru Gelap Gulita
Lampu jalan. Foto: nunnovation/mdk

Pemkot Nunggak Rp86,9 Miliar Tagihan Listrik, Jalanan Pekanbaru Gelap Gulita

Kamis, 07 Februari 2019|18:20:16 WIB




Pekanbaru: PT PLN (Persero) melakukan pemadaman PJU (penerangan jalan umum) di Kota Pekanbaru, Riau. Pemadaman lampu jalan ini dilakukan karena Pemkot Pekanbaru tak kunjung melakukan pembayaran tunggakkan tagihan listrik.

Humas PLN Pekanbaru I Komang Sudarsana mengatakan pemutusan PJU karena Pemkot hutang hingga Rp 86,9 miliar. Pihak PLN mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penagihan tapi belum ada jalan keluar untuk pembayaran tunggakkan.

"Kita sudah beberapa kali melakukan mediasi. Tunggakkan Pemkot Pekanbaru Rp 86,9 miliar itu hitungan sepanjang tahun 2018,"ucap I Komang Kamis (3/1/2018).

Dia merincikan, tagihan utang Pemkot Pekanbaru dari Januari hingga Mei tahun 2018 Rp 37 miliar. Sehingga pada pertegahan tahun lalu, PLN melakukan pemadaman PJU. Setelah itu pihak Pemkot Pekanbaru berjanji melakukan pembayaran melalui sistem cicil. Pertengahan tahun Pemkot Pekanbaru baru bisa membayar Rp 25 miliar, tersisa Rp 12 miliar.

Namun setelah itu, pihak Pemkot Pekanbaru tidak pernah membayar tagihan listrik hingga Desember 2018. Di mana dari Juni hingga Desember 2018, tunggakan listrik PJU adalah Rp 74 miliar. Sehingga total tunggakan totalnya adalah Rp 86 miliar lebih.

Adanya selisih total tagihan antara Pemkot Pekanbaru dan PLN juga menjadi lambannya pembayaran. Komang menegaskan, bahwa permasalahan selisih tagihan listrik sudah dilakukan mediasi dengan melakukan audit yang didampingi pihak kejaksaan.

"Kita berharap agar permasalahan ini cepat selesai. Pemadaman PJU dilakukan sesuai dengan prosedur," kata pria yang akrab disapa Bli.

Kepada Pemkot Pekanbaru, pihak PLN menghimbau agar melakukan penggunaan lampu PJU yang lebih hemat. "Kita sarankan agar menggunakan lampu LED agar lebih hemat," pintanya.

Sementara itu akibat pemadaman PJU, jalan jalan di Pekanbaru gelap gulita saat malam dalam beberapa hari ini terakhir ini. Warga meminta permasalah Pemkot Pekanbaru dengan PLN jangan warga yang menjadi korban.

"Kita kan selalu bayar pajak dalam pembayaran listrik. Jadi kemana uangnya. Kalau jalan gelap terus, tentu rawan kejahatan," keluh Neni Andri warga Panam.

Penggunaan Pajak Penerangan Jalan Dipertanyakan

Pembayaran PJU mestinya tidak perlu menunggak atau kurang uang jika PJU yang dibangun sesuai dengan potensi pendapatan daerah dari pajak penerangan yang diterima pemerintah daerah kota Pekanbaru. Pajak penerangan lampu jalan merupakan pajak dipungut dari masyarakat baik perorangan (pengguna listrik rumahan), industri maupun penggunaan listrik lainnya.

Pemko Pekanbaru menetapkan tarif pajak penerangan jalan kepada masayrakat sebesar 6% dari nilai jual listrik. 3% untuk Penggunaan Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Mekanisme pemungutan dilakukan langsung oleh PLN dan diserahkan kepada Dinas pendapatan Daerah dan masuk menjadi kas daerah.

Jika melihat dari realisasi tahun 2014 dan Realisasi tahun 2015 bahwa penerimaan daerah kota Pekanbaru dari Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 66,8 Milyar (2014) dan Rp 78,6 Milyar. Artinya potensi penerimaan pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan yang dipungut masyarakat tahun 2016 berpotensi akan semakin meningkat. Tentu dipengaruhi dari penambahan daya dan semakin banyaknya pengguna listrik baik pribadi maupun industri tahun 2016 ini.

Jika tahun 2014 sebesar Rp 66,8 Milyar dan tahun 2015 menjadi Rp 78,6 Milyar, artinya antara tahun 2014-2015 terjadi peningkatan 15% atau sebesar Rp 11,6 milyar. Tentu, jika tahun 2016 terjadi peningkatan 10% saja dari realisasi tahun 2015 lalu, maka sedikitnya tahun 2016 realisasi pendapatan daerah Kota Pekanbaru tahun ini dari pajak penerangan jalan adalah sebesar Rp 86,4 Milyar.

Dana tersebut mutlak berasal dari pungutan masyarakat, yang dipungut oleh PLN dan disetorkan ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah pastinya setiap bulan. Karena pajak penerangan lampu jalan yang dipungut kepada masyarakat adalah setiap bulan (bagi pengguna listrik dengan sistem manual) atau setiap kali pembelian (jika menggunakan sistem token).

Oleh karena itu maka sebenarnya, Defisit Anggaran karena pengaruh dana tranfer pemerintah pusat yang lambat dan karena dana bagi hasil yang tidak sesuai dengan target yang direncanakan, TIDAK berhubungan dengan pemerintah harus menunggak bayar tagihan PJU.

Menurut Fitra Riau, penunggakan bayar tagihan PJU tersebut akibat dari, tidak benarnya pengelolaan belanja daerah. Pemerintah memaksakan untuk menggunakan uang yang mestinya digunakan untuk membayar tagihan listrik (PJU), justru digunakan untuk program dan kegiatan lainnya.

Kedua, penunggakan ini juga akibat dari pembangunan lampu jalan yang tidak sesuai dengan berapa potensi dana yang dimiliki dari hasil pajak penerangan lampu jalan. Ketiga, ini merupakan bentuk borosnya pemerintah daerah dan tidak menerapkan sistem hemat energi, bayangkan saja, lebih dari Rp 70 Milyar digunakan untuk bayar penerangan lampu jalan.

Oleh karena itu Pemerintah kota pekanbaru harus melakukan Pertama: Pemerintah Kota (dispenda) harus membuka kepublik, berapa sebenarnya realisasi per 31 Desember 2016, penerimaan daerah kota Pekanbaru dari Pajak Penerangan lampu jalan. Kedua: Pemko harus menghentikan atau tidak lagi membangun penerangan lampu jalan baru yang tidak perlu dan betumpukan disatu lokasi. Ketiga: Jikapun ingin mempercantik dan menerangi kota dimalam hari, pemerintah harus menganti lampu lampu yang lebih hemat energi.

Selian itu, pihak PLN juga harus melakukan, Pertama: PLN harus membuka juga berapa dana dari pajak penerangan jalan yang dipungut PLN hingga 31 Desember 2016 dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru (bukan hanya setoran terakhir saja), Kedua: PLN harus sampaikan berapa titik lampu jalan yang belum dipasang meteran (masih sistem lumpsum), dan segara menggunakan system meteran disemua PJU.

Jika pada saat lampu jalan dimatikan PLN, karena pemerintah tidak membayar tunggakan, dan
masyarakat merasa rugi masyarakat bisa menggugat ke Pemerintah. Karena pemerintah lalai, dan tidak mengelola uang yang berasal dari pajak penerangan jalan yang dipungut dari masyarakat secara benar.

 


lex/FitraRiau/okz 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE