Jumat, 01 Februari 2019|16:09:44 WIB
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) terkait swastanisasi air yang diajukan Kementerian Keuangan. Putusan itu berbeda dengan kasasi yang mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta selaku pihak penggugat.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan upaya PK itu dikabulkan lantaran pihak penggugat dianggap tak memenuhi syarat sebagai Citizen Law Suit (CLS).
"Betul kabul karena gugatan penggugat asal tidak memenuhi CLS. Dia (penggugat) kan mengajukan secara CLS," ujar Andi di gedung MA Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (1/2/2019).
Namun Andi menolak menjelaskan lebih rinci lantaran belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. "Belum dikirim ya, hanya sudah putus," katanya.
CLS merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara negara karena dianggap lalai memenuhi hak warga. Penyelenggara negara ini mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya.
Pihak selain penyelenggara negara tidak boleh dimasukkan sebagai pihak tergugat maupun turut tergugat.
Selain itu, dalam gugatan CLS, penggugat juga harus memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang jelas untuk melakukan gugatan. Apabila tidak memenuhi maka tergugat dapat menuntut pembatalan gugatan.
Sebelumnya, gugatan awalnya dilayangkan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) 2013. Permohonan kasasi diwakili oleh 12 orang penggugat, salah satunya yaitu Beka Ulung Hapsara selaku pendiri Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha).
Di tingkat kasasi, MA memerintahkan pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah, pada 2017. Hampir dua tahun sejak dikeluarkannya putusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta masih dipegang oleh dua perusahaan swasta, yakni Palyja dan PT Aetra.
Menkeu Sri Mulyani kemudian mengajukan PK atas putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tentang swastanisasi air pada 22 Maret 2018. Pada 30 November 2018, PK tersebut dikabulkan oleh MA. Gugatan itu diputus oleh Ketua Hakim Hamdi, Maria Anna, dan Soltoni Mohdally.
Namun, hingga kini putusan itu masih dalam proses minutasi sehingga amar putusan masih belum diterbitkan.
RRN/CNNI