Kamis, 31 Januari 2019|11:57:05 WIB
Jakarta: Rocky Gerung dinilai tak perlu dipidana atas pernyataanya soal 'kitab suci fiksi'. Pernyataan pengamat politik ini dinilai hanya pendapat yang bisa dibantah dengan argumentasi juga.
Rocky selama ini dikenal keras dalam mengkritik Presiden Joko Widodo. Pembelaan pun datang dari kubu lawan Jokowi di Pilpres untuk Rocky.
Belakangan pembelaan juga datang dari anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Budiman Sudjatmiko. Budiman selama ini kerap bertentangan dengan Rocky dan sering terlibat adu argumen.
Budiman menilai, Rocky tidak perlu diperiksa oleh kepolisian atas pernyataanya itu.
"Tidak perlu [diperiksa]. Meski aku sering dirugikan oleh Rocky yang jika talk show denganku enggak pernah serius menyerangku, aku anggap bangsa ini harus bisa rileks dengan retorika sebuah pendapat selama ada argumentasinya," kicau Budiman Sudjatmiko, melalui akun Twitter, seperti sitat CNN Indonesia, Kmais (31/01/2019).
Budiman menambahkan mereka yang tidak setuju dengan pernyataan Rocky semestinya mematahkan pendapat Rocky soal 'kitab suci fiksi' itu dengan dengan argumen.
"Tanpa pernah mendengar argumen lawan, kita tak kan pernah belajar yang baru. Berargumen lah agar lawanmu juga belajar. Begitulah peradaban dibangun," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Bagi Budiman, celoteh Rocky ini bisa merepresentasikan era baru yang serba inovatif dan mendobrak hal-hal konvensional. Hal semacam ini disebutnya tak perlu dipidana, terutama hanya karena kepanikan.
"Kita [seluruh umat manusia] sedang memasuki zaman yang serba baru, zaman disruptif [inovatif dan mengacak-acak segala yang tidak bisa beradaptasi]. Itulah #Revolusi40. Jangan sampai yang baru dan serba mengagetkan ini nanti dipidanakan karena panik. Nanti kita bisa terpelanting zaman," ujar Budiman.
Senada, Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Akhmad Sahal mengatakan tak perlu ada lagi pihak yang dijerat dengan pasal penodaan agama setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pernyataan Rocky, kata dia, itu hanya perlu dibantah dengan argumen, bukan dengan tangan hukum.
"Pernyataan @rockygerung soal kitab suci fiksi itu bukan penodaan agama. Kalau enggak setuju, bantah dengan argumen. Jangan pakai pasal karet ini lagi. Cukuplah Ahok jadi korbannya yang terakhir," cuitnya.
"Sebagaimana saya dulu bela Ahok, saya juga akan bela @rockygerung dalam kasus ini," katanya.
Terpisah, budayawan Goenawan Mohamad menyebut pernyataan 'kitab suci fiksi' bukan hal yang perlu diproses oleh kepolisian. Menurutnya, itu hanya opini "dangkal dan sok keren".
"Mengatakan bahwa 'kitab suci itu fiksi' bukan menyebar kebencian yang mendorong tindak kekerasan. Tak perlu ditangani Polisi. Itu opini, yang mungkin dangkal dan sok keren, tapi bukan laku kriminal," cetus dia.
Diketahui, Ricky dipanggil kepolisian untuk diklarifikasi soal kasus itu pada Kamis (31/1). Pemanggilan Rocky ini terungkap setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik mengunggah surat panggilannya, seperti sitat CNN Indonesia, Kamis (31/01/2019).
"Menurut saya ini intervensi istana," cetus Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief, kemarin.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan Jack Boyd Lapian atas pernyataan Rocky saat menjadi pembicara di acara diskusi Indonesia Lawyer Club di stasiun televisi TV One pada 10 April 2018 lalu.
Saat itu Rocky mengatakan, "Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi."
Rocky dilaporkan dengan pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama, atau pasal yang sama yang menjerat Ahok.
RRN/CNNI