Kamis, 31 Januari 2019|11:03:57 WIB
Jakarta: Terpidana ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/1). Memori banding disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Mantoko setelah kliennya divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian.
"Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," kata Hendarsam, seperti sitat CNN Indonesia, Kamis (31/1/2019).
Pendaftaran memori banding dilakukan pihak Dhani setelah pada Selasa (29/1) pernyataan banding telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun (18 bulan). Dalam persidangan yang digelar Senin (28/1), Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Menurut Ratmoho, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo saat menerima vonis masih terdaftar sebagai juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, kubu yang akan melawan tim petahana Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Pentolan grup musik 'Dewa' itu juga masih terdaftar sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jawa Timur.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut vonis yang menimpa musisi Ahmad Dhani merupakan bentuk kematian demokrasi.
Ia menyebut vonis tersebut merupakan proses hukum yang dijadikan manuver politik. Menurut dia, apabila kriminalisasi serupa selalu dipergunakan maka akan menjerat banyak orang.
"Ini adalah satu kasus yang sangat aneh. Kenapa ini saya katakan lonceng kematian demokrasi? Karena betul-betul hukum di sini diperlihatkan sebagai manuver politik," ujar Fadli dalam acara solidaritas Ahmad Dhani di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
RRN/CNNI