Dirut PLN Diminta Lobi Kotjo Demi Fee Idrus
Sidang pemeriksaan saksi Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dirut PLN Diminta Lobi Kotjo Demi Fee Idrus

Kamis, 31 Januari 2019|02:49:12 WIB




Jakarta: Direktur Utama PLN, Sofyan Basir kembali disebut dalam perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan diminta Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih agar bisa memberikan jatah fee untuk Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dari proyek tersebut.

Eni mengatakan, agar Idrus mendapat jatah fee itu, dia mendesak Sofyan agar melobi bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo. Sebab, Kotjo melalui perusahaan yang dibawanya akan menggarap proyek PLTU Riau-1.

"Saya yang minta Pak Sofyan bicara ke Pak Kotjo untuk minta Pak Idrus diperhatikan, saya datang ke situ agar Pak Sofyan bicara ke Kotjo. Saya ingin Pak Idrus dapat (fee) juga, soalnya Pak Idrus orang yang kerja buat partai," kata Eni saat bersaksi untuk terdakwa Idrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Januari 2019.

Eni menjelaskan, Sofyan memiliki kapasitas dan berpengaruh dalam upaya melobi Kotjo. Sebab, proyek listrik bertenaga 35 ribu watt itu berkaitan langsung dengan PLN. Sebelumnya Eni mendapat perintah dari mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Eni dijanjikan oleh mantan Ketua Umum Golkar itu menerima USD1,5 juta dan saham untuk meloloskan Kotjo mendapat proyek.

Namun, Novanto melarang Eni memberitahu proyek tersebut kepada Idrus. Eni mendesak agar Idrus mendapat jatah dari proyek itu lantaran statusnya sebagai sekjen partai.

"Buat saya ini rasa keadilan, Pak Idrus sekjen besar kerja buat partai siang malam. Saya merasa kayanya ini enggak adil. Saya merasa Pak Sekjen Golkar ini dapat juga itu," ucap Eni.

Dalam perkara ini, Idrus didakwa bersama-sama Eni menerima suap Rp2,250 miliar dari Kotjo. Uang itu diduga diberikan agar perusahaan yang dibawa Kotjo dapat menggarap proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

 

Lds/RRN/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE