Sabtu, 26 Januari 2019|14:18:38 WIB
Bengkalis: Uang sebesar Rp1,9 miliar yang disita KPK di rumah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin akan dibuktikan di persidangan, apakah termasuk kejahatan delik korupsi atau tidak. Jika tidak terbukti, akan dikembalikan. Ini dinyatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat berkunjung ke redaksi Riau Pos, Rabu (23/1/2019).
Hal ini mengkoreksi atau meralat berita yang dilansir dari Riau Pos terbitkan, Jumat (25/1) di halaman 20. Bahwa ada kekeliruan dalam membuat judul berita di mana tertulis ‘’KPK Sebut Rp1,9 M Hasil Kejahatan’’. Alexander tidak menyimpulkan kalau uang tersebut sebagai hasil kejahatan. Akan tetapi menyebut sepanjang bisa dibuktikan baik, tidak hasil gratifikasi, KPK akan mengembalikan. Atas kekeliruan ini redaksi cyber media: www.radarriaunet.com menyampaikan permintaan maaf.
‘’Pasti nanti kalau dari bisnis, sepanjang bisa diklarifikasi benar, berapa harta kekayaan bisa dibuktikan, kita kembalikan,’’ ucap Alexander. Kemudian ditanya kapan kepastian hukum ditetapkan status uang tersebut? Alexander tidak memastikan.
‘’Yang jelas sudah disita. Pasti masuk dalam berkas perkara. Kalau sudah masuk berkas perkara, masuk surat dakwaaan. Akan kita tuntut dari hasil kejahatan. Gratifikasi misalnya. Dia menerima entah dari mana. Tinggal dibuktikan dipersidangan itu,’’ ujar Alexander yang mana perbincangan itu direkam secara audio-visual oleh Riau Pos.
“Kita intinya ya itu tadi. Sepanjang dia bisa membuktikan, dan diklarifikasi benar, kita kembalikan, kita fair. Berapa harta kekayaan yang bisa dibuktikan itu dari pekerjaan, kita kembalikan,’’ ungkap Alexander.
Seperti diketahui, KPK menyita uang Rp1,9 miliar tersebut di kediaman Bupati Amril pada bulan Juni tahun 2018 lalu. Penggeledahan diketahui terkait penyidikan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis menggunakan APBD Bengkalis tahun jamak 2013-2015.
Dalam kasus itu, hingga saat ini Bupati Amril masih berstatus sebagai saksi tapi sudah ditetapkan cekal oleh Imigrasi atas permintaan KPK. Disitat dari riaupos.co, juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi sekitar dua bulan setelah penggeledahan menyatakan bahwasanya uang tersebut disita terkait korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Atas kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka yaitu mantan Kadis PU Muhammad Nasir dan Hobby Siregar selaku kontraktor.
Setelah penggeledahan dan penyitaan uang, Bupati Amril sempat diperiksa oleh KPK di Mako Brimob Polda Riau. Saat ditanya awak media usai diperiksa, Amril mengaku uang tersebut dari hasil bisnisnya. Bukan dari gratifikasi.
‘’Nggak, nggak dari perusahaan, Saya kan ada usaha. Itu adalah uangnya,” katanya.
Saat ditanya awak media mengapa uang itu disimpan di rumah dinas, dan tak disimpan di rumah pribadi atau bank. Dia menyebut, uang itu lebih aman disimpan di rumah dinas. “Lebih aman di rumah dinas dari pada rumah pribadi kan,” katanya.
Sumber: riaupos.co/dari berbagai sumber