Rabu, 23 Januari 2019|14:44:43 WIB
Jakarta: Direktur PT Nila Alam Indra Tjahja Zainal menyebut anak buah Hercules Rosario Marshal meminta setoran pada penyewa lahan miliknya. Besaran setoran mencapai ratusan ribu.
"Saya dengar mereka minta Rp500 ribu satu penyewa. Kalau tidak mau dikasih, disetop usaha mereka," kata Indra saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Rabu, 23 Januari 2019.
Indra mengatakan ada tujuh ruko yang disewakan, ruko itu dijadikan gudang untuk menyimpan semen, serta industri makanan ringan.
Anak buah Hercules disebut meminta setoran kepada ketujuh penyewa lahan tersebut. "Saya dengar ada tujuh penyewa berarti Rp3,5 juta (satu penyewa Rp500 ribu). Saya lupa dua atau tiga kali (mereka minta setoran)," ujar Indra.
Indra menjelaskan, ruko yang berdiri di lahan 2 hektare tersebut disewakan tahunan. Ruko ukuran kecil Rp50 juta dan ukuran besar Rp70 juta.
Hercules didakwa mengambil alih lahan PT Nila Alam. Hercules memerintahkan 60 anak buahnya untuk melakukan penguasaan lahan pada 8 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka melakukan aksi premanisme dan pendudukan lahan.
Atas perbuatannya, Hercules disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
FZN/medcom.id