Sidang Pejabat Malaysia Diduga Perkosa TKI Diundur
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: CNNI

Sidang Pejabat Malaysia Diduga Perkosa TKI Diundur

Jumat, 14 Februari 2020|11:57:44 WIB




RADARRIAUNET.COM: Sidang kasus perkosaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga dilakukan seorang pejabat Negara Bagian Perak, Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, kembali diundur hingga 3 Maret mendatang. Alasannya adalah kuasa hukum terdakwa masih berupaya mengajukan banding supaya kasus kliennya tidak dibawa ke Pengadilan Tinggi.

"Terdakwa harus hadir pada tanggal yang sudah ditentukan dan harus menyampaikan nota keberatan dan tanggapan dari kedua belah pihak. Saya tidak mau ada penundaan atau alasan lain," kata Hakim Norashima Khalid,menyitat dari CNNI Kamis (13/02/2020).

Anggota tim kuasa hukum terdakwa, Rajpal Singh, menyatakan mereka mengajukan permintaan tersebut karena kliennya sudah mendaftarkan banding kepada Pengadilan Federal. Hal itu dilakukan setelah penolakan mereka supaya perkara Paul tidak disidangkan di pengadilan tinggi ditolak.

Keputusan itu disampaikan pada Rabu kemarin. Dua hakim pengadilan tinggi, Yaacob Md Sam dan Kamaludin Md Said menolak banding tersebut, sedangkan yang mendukung hanya Hakim Rhodzariah Bujang.

Sedangkan menurut wakil jaksa penuntut umum, Raya Azhar Mokhtar, mereka sudah siap untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti.

Hakim Norashima pada 5 Desember lalu menetapkan sidang Paul seharusnya dijadwalkan digelar antara 10 sampai 14 Februari pekan ini.

Pada 23 Agustus 2019, Paul mengklaim tidak bersalah terkait dakwaan tersebut. Penyelidikan terhadap sang pejabat dilakukan setelah korban mengajukan laporan ke Kantor Polisi Jelapang. WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga tersebut mengaku diperkosa di rumah Paul yang menjadi majikannya di daerah Meru.

Kepolisian sempat menahan Yong pada 9 Juli 2019 dan langsung memeriksa terduga pelaku dan juga pelapor. Selain interogasi, Yong dan pelapor juga menjalani serangkaian pemeriksaan medis.

Kendati begitu, polisi kemudian memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan. Yong sendiri berkeras mengaku tidak bersalah, meski berjanji akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.

Yong dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, Ketua Komite Urusan non-Islam, Perkampungan, dan Perumahan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dicambuk.

 

RR/DRS/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE