RADARRIAUNET.COM - Terpidana kasus pajak Gayus Tambunan menggugat Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam perkara perdata kekurangan pembayaran gaji sejak 2012 silam.
Gayus yang saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, memang terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/5) pagi tadi. Kehadirannya luput dari perhatian awak media.
Saat hadir di PN Jakarta Selatan, Gayus terlihat dikawal ketat aparat keamanan. Tak ada komentar apapun yang keluar dari mulutnya. Namun, Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan bahwa kehadiran Gayus ke pengadilan pagi tadi untuk menghadiri sidang perdana gugatan perdatanya kepada Kemenkeu dan Dirjen Pajak.
"Gugatan Gayus kepada Kemenkeu dan Dirjen Pajak. Materinya, tentang kekurangan pembayaran gaji sejak tahun 2012 hingga 2014," kata Made saat dihubungi.
Menurut Made, pada periode 2012 hingga 2014 silam terdapat tunggakan gaji yang belum diterima Gayus dari negara sebesar Rp8,6 juta. Atas tunggakan tersebut, Gayus menuntut Kemenkeu dan Dirjen Pajak dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp200 juta.
"Tuntutan imateril juga ada sebesar Rp7 miliar. Tadi sudah sidang pertama, tapi dari pihak tergugat ada yang tidak hadir makanya ditunda," katanya.
Sidang gugatan perdata Gayus kepada Kemenkeu dan Dirjen Pajak pun akan dilanjutkan pekan depan. Rencananya, sidang akan berlangsung pada Senin (9/5) mendatang.
Gayus kini telah mendekam di penjara untuk menerima hukuman atas empat perkara yang menjeratnya. Jika diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani bekas pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu itu adalah 30 tahun.
Empat perkara yang menjerat Gayus adalah kasus pajak PT Surya Alam Tunggal dengan masa hukuman 12 tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun, kasus pencucian uang dan penyuapan petugas penjara dengan vonis delapan tahun, dan kasus pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun.
lex/cnn/tm