Rasio Pajak Orde Baru Lebih Buruk dari Reformasi
Illustrasi, Dok;AFP. /medcom.id

Rasio Pajak Orde Baru Lebih Buruk dari Reformasi

Senin, 26 November 2018|22:50:09 WIB




Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa rasio perpajakan (tax ratio) pada masa orde baru tidak pernah lebih tinggi dari era reformasi. Tax ratio tertinggi tercatat terjadi pada 2005 yakni mencapai 10,76 persen.

Hestu mengungkapkan memasuki masa reformasi, pemerintah secara serius mulai membenahi kinerja perpajakan agar pendapatan negara dari sektor tersebut semakin besar.

"Jika bicara reformasi, dalam konteks perpajakan, itu dimulai pada 2002. Pemerintah melakukan berbagai hal salah satunya meningkatkan integritas Ditjen Pajak. Kami berusaha memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di tubuh Ditjen Pajak. Itu salah satu poin besar reformasi perpajakan," ujar Hestu seperti dikutip medcom.id Minggu, 25 November 2018. 

Di bidang organisasi, Ditjen Pajak juga melakukan modernisasi kantor pajak dengan membentuk kantor pelayanan pajak pratama dan madya. "Dari semua upaya itu, pada 2005, kita temui tax ratio yang tinggi," tuturnya.

Untuk saat ini, lanjut Hestu, instansi perpajakan juga terus berbenah diri terutama dalam bidang teknologi informasi dan penyempurnaan data. Terlebih, pada masa setelah amnesti pajak.

Salah satu pencapaian penting era ini, dan telah dirintis secara terus-menerus sejak era sebelumnya, adalah UU Nomor 9/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang menjadi penanda era baru perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

Pada intinya, penerimaan pajak yang besar harus diikuti redistribusi yang baik sehingga berdampak bagi kemakmuran masyarakat, termasuk menjadikan penurunan kemiskinan dan ketimpangan sebagai keberhasilan sebuah sistem perpajakan.

 

 

Saw/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE