Sabtu, 24 November 2018|02:44:06 WIB
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Made Oka Masagung menegaskan dirinya tak pernah sekali pun menjadi perantara penerimaan uang mantan Ketua DPR Setya Novanto. Ia meyakini tuntutan jaksa kepadanya tidak benar.
Hal tersebut diungkapkan Made Oka saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mengutip metrotvnews.com Rabu, 21 November 2018. Made Oka mengklaim seluruh keterangan saksi di persidangan membuktikan dirinya tak bersalah.
"Menurut pendapat saya yang awam hukum, dari seluruh keterangan saksi, saya tidak pernah menjadi perantara atau menyampaikan uang dari Anang (mantan Direktur Umum PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo) sebesar US$2 juta dan dari Johannes Marliem US$1,8 juta kepada SN (Setya Novanto)," kata Made Oka.
Made Oka mengatakan, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, ia sudah memberikan bukti-bukti yang bersangkutan terkait pengiriman uang dari orang tersebut. Bahkan, ia juga memberikan surat kuasa penuh kepada KPK untuk menelusuri uang US$3,8 juta yang dituduhkan diberikannya kepada Novanto itu.
Ia menjelaskan, penerimaan uang US$2 juta dari Anang sejatinya perkara bisnis antara dia dan Anang. Made Oka menuturkan, saat itu, Anang membeli saham perusahaannya, Neuraltus Pharmaceuticals, di Amerika Serikat.
Saham perusahaan itu ia jual seharga US$3 juta. Namun, Anang saat itu baru membayar US$2 juta.
Ia mengklaim, selama puluhan tahun berusaha di bidang keuangan, tidak pernah sekali pun terlibat tindak pidana. Sebab, menurutnya, ia berhati-hati dan menaati ketentuan yang ada dalam berusaha.
"Tapi nasib berkata lain, di usia senja ini, nasib mengantarkan saya tidur di penjara dan duduk di kursi terdakwa," ujar Made Oka.
Ia juga mempertanyakan tuntutannya yang cukup tinggi, 12 tahun penjara. Padahal, Anang yang menurutnya jelas-jelas terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, hanya dituntut tujuh tahun penjara.
"Kenapa saya dituntut penjara sedemikian tinggi? Sedangkan Anang yang mengondisikan proses lelang, pemenang lelang, dan menikmati keuntungan KTP-el hanya dituntut tujuh tahun. Di mana nurani keadilan dalam menegakkan kasus ini?" tegas dia.
Made Oka berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Made Oka bersama Irvanto Hendra Pambudi dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek KTP elektronik. Mereka dinilai telah memperkaya Novanto sebesar US$7.3 juta.
Keduanya disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
REN/medcom.id/metrotvnews.com