Bahaya Perkawinan Usia Anak
Secara psikologi, perkawinan usia anak bisa menyebabkan trauma dan krisis percaya diri. Foto: Anthony Tran/Unsplash.com/medcom.id

Bahaya Perkawinan Usia Anak

Selasa, 20 November 2018|02:33:23 WIB




Jakarta: Perkawinan usia anak menjadi masalah yang terjadi di banyak negara termasuk Indonesia. Kondisi ini biasanya terjadi karena faktor sosio-ekonomi, yaitu anak menjadi "penyelamat" demi menjaga finansial keluarga.

Perkawinan usia anak juga bisa terjadi karena tradisi dan budaya, seperti menikah setelah mendapat haid pertama atau stigma  terlambat menikah setelah masa pubertas sebagai aib keluarga.

Perkawinan terkadang dianggap sebagai institusi sosial yang legal untuk melakukan relasi seksual. Akibatnya, perkawinan pada usia anak menjadi nyaris tak terkendali, padahal perkawinan pada usia anak merupakan masalah yang sangat serius karena mengandung berbagai risiko dari berbagai aspek, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi.

Usia wajar menikah menurut BKKBN

Adapun usia pernikahan wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Sehingga mereka yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun adalah pernikahan tidak wajar karena usia belum matang, organ intim dan reproduksi sedang berkembang serta mental yang masih belum stabil.

Menyambut peringatan Hari Anak Universal 2018, Sequis mengajak masyarakat untuk berperan meningkatkan kesadaran akan bahaya perkawinan usia anak karena anak berhak mewujudkan hari esoknya yang lebih baik dan berkesempatan untuk berkontribusi bagi bangsa.

Vice President of Life Operation Division Sequis Eko Sumurat mengatakan, salah satu upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia adalah mencegah terjadinya perkawinan usia anak.

“Perlu menunda hubungan seksual hingga umur, biologis, dan, mental menjadi dewasa serta finansial yang memadai karena perkawinan usia anak tidak memberikan dampak positif pada siapapun dan hanya menambah beban sosial dan ekonomi bagi keluarga, dan bagi bangsa,” ujarnya.

Jika perkawinan usia anak tidak segera dihentikan, dampaknya akan semakin kompleks yaitu dampak kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, dan masih banyak lagi.

“Anak-anak Indonesia akan menjadi generasi penerus bangsa, jika mereka tumbuh dengan kesehatan yang tidak layak, cacat genetik, emosi yang tidak stabil serta pendidikan yang tidak berkualitas maka beban yang kita tanggung di masa depan akan lebih tinggi,” tambah Eko.

Sisi psikologi

Dan di mata psikolog juga menerangkan, “Secara psikologi, perkawinan usia anak bisa menyebabkan trauma dan krisis percaya diri, emosi tidak berkembang dengan matang. Kepribadiannya cenderung tertutup, mudah marah, putus asa, dan mengasihani diri sendiri," ujar dokter Spesialis Jiwa OMNI Hospitals Pulomas Jakarta dr. Jimmi MP Aritonang, Sp.KJ.

"Hal ini karena si anak belum siap untuk menjadi istri, pasangan seksual, dan menjadi ibu atau orang tua,” tukas dr. Jimmi lagi. Tambahan pula, perkawinan anak juga menyebabkan gangguan kognitif, seperti tidak berani mengambil keputusan, kesulitan memecahkan masalah, dan terganggunya memori.

“Dominasi pasangan rentan menyebabkan terjadinya ketidakadilan, kekerasan rumah tangga serta terjadi perceraian. Di sisi lain, tuntutan bersosialisasi dalam masyarakat atau menghadapi pandangan masyarakat akan membuat si anak merasa tertekan dan cenderung menutup diri dari aktivitas sosial."

"Hal ini dapat menyebabkan produktivitas menurun dan sedikit peluang untuk melanjutkan pendidikan,” ujar dr. Jimmi.

 

Tin/medcom.id
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita LIFE

MORE

MOST POPULAR ARTICLE