Sabtu, 17 November 2018|03:03:54 WIB
Jakarta: Pemerintah menyiapkan tiga sanksi bagi eksportir yang tidak memasukkan semua Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Hal itu guna memperbaiki defisit transaksi berjalan Indonesia yang kian mengkhawatirkan.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik Elen Setiadi mengatakan eskportir yang tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank Devisa akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan/atau pencabutan izin usaha.
"Kalau dilanggar ada tiga hal sanksi apabila tidak masuk SKI," katanya dalam sebuah jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 16 November 2018.
Sanksi tersebut ditekankan bagi badan usaha yang melakukan ekspor sumber daya alam, meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, dia tidak merinci lebih jauh mekanisme dari sanksi-sanksi tersebut.
"Setiap penggunaannya harus ada bukti pendukungnya. Bentuknya apa, akan diatur BI. Tidak bisa semena-mena digunakan untuk ini, tapi tak ada dokumen pendukung," ujarnya.
Elen mengungkapkan selama ini pengaturan DHE hanya mewajibkan untuk dilpaorkan dan dimasukkan tanpa menempatkannya ke dalam SKI. Akan tetapi pengaturan kewajiban ini hnaya diberlakukan untuk komoditi hasil sumber daya alam yang nilai ekspornya lebih besar daripada impor.
"Kewajiban ini tidak diberlakukan untuk seluruh komoditi eskpor karena jumlah nilai ekspornya lebih kecil dari nilai impor," ungkap Elen.
Adapun penempatan DHE SDA dimasukkan ke dalam rekening khusus pada Bank Devisa Dalam Negeri (Bank Umum yang dapat izin melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, kecuali kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia).
Penempatan dalam Rekening Khusus wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor.
AHL/medcom.id