OJK Nilai Investasi di Fintech Pinjaman Berisiko Tinggi
Otoritas Jasa Keuangan menyebut pembiayaan macet fintech dengan cepat merangkak naik pada Januari lalu. Cnni

OJK Nilai Investasi di Fintech Pinjaman Berisiko Tinggi

Ahad, 04 Maret 2018|00:13:06 WIB




Bandung: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, penempatan dana pada perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) pinjaman (peer to peer lending) memiliki risiko yang tinggi. Hal ini, antara lain terlihat dari pembiayaan macet yang dengan cepat merangkak naik pada Januari lalu.

 

Berdasarkan data OJK, rasio pinjaman macet pada perusahaan fintech tercatat berada di kisaran 1,28 persen pada akhir Januari lalu. Kendati masih kecil, angka tersebut naik cukup signifikan dibanding posisi Desember 2017 lalu yang hanya sebesar 0,99 persen.

 

Padahal, penyaluran pinjaman fintech pada periode yang sama kian besar. Masih berdasarkan catatan OJK, pinjaman yang disalurkan fintech mencapai Rp3 trilun, naik signifikan dari Desember 2017 di kisaran Rp2,5 triliun. 

 

Dengan demikian, pinjaman macet fintech secara nominal naik 54 persen, dari sekitar Rp2,5 miliar menjadi sekitar Rp3,8 miliar.

 

Angka-angka tersebut pun baru berasal dari 36 fintech yang terdaftar di OJK. Dari 120 fintech peer to peer lending, masih terdapat 42 perusahaan yang tengah mengajukan pendaftaran dan 42 perusahaan berminat mendaftar. 

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, perusahaan fintech berawal dari kegiatan pinjam meminjam dana dalam komunitas yang memiliki kedekatan. Pemberian pinjaman pun diberikan berlandaskan kepercayaan karena kedekatan satu sama lain. 

 

"Fintech ini muncul dari komunitas. Jadi kasih pinjaman juga kalau hilang (tidak dibayar) ya lillahi ta-ala (berserah pada Allah). Kalau macet pun susah dilacak," ujar Wimboh pada media di Bandung, Sabtu (3/2).

 

Kendati saat ini fintech sudah berkembang, Wimboh mengingatkan kepada masyarakat akan tingginya risiko menempatkan dana pada fintech. Masalahnya, OJK tak mengawasi pengelolaan risiko penyaluran pinjaman pada fintech.

 

"OJK tak bertanggung jawab kalau perusahaan fintech default (bangkruk). Pemilik dana menanggung risiko sendiri," terang dia.

 

Saat ini, menurut dia, manajemen risiko penyaluran pinjaman pada fintech pun ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Berbeda dengan lembaga jasa keuangan (LJK) yang manajemen risiko penyaluran pembiayaannya diatur OJK.

 

Wimboh menegaskan, fintech bukan termasuk LJK yang kinerja keuangannya diawasi pihaknya. Namun, mereka diminta menyampaikan laporan keuangan guna memastikan aspek perlindungan konsumen. 

 

OJK nantinya juga akan meminta fintech lebih transparan kepada pemilik dana atau investor. "Nanti pemilik dana harus tahu ke mana dananya disalurkan dan berapa lama sampai ke peminjam dana. Profil peminjam dananya juga harus jelas," ungkap dia.

 

OJK juga mencatat, hingga Januari 2018, total debitur atau peminjam dana dari 36 fintech yang terdaftar mencapai 330.154 orang. Sementara itu, total pemilik dana mencapai 115.897 orang. 

 

Adapun rata-rata suku bunga pinjaman yang diberikan fintech mencapai sekitar 21 persen. Sementara itu, rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp88,46 juta.

 

vws/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE