Sabtu, 17 November 2018|02:58:42 WIB
Jakarta: Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI guna mendorong transaksi keuangan dalam negeri. Kebijakan tersebut meliputi perluasan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday, relaksasi daftar negatif investasi (DNI), serta pengendalian devisa.
"Kami harap ini dapat memperkuat transaksi finansial dari masuknya investasi langsung," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sebuah jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 16 November 2018.
Susiwijono menuturkan pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung di industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, relaksasi daftar negatif investasi (DNI) dilakukan untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini dipercaya membuka kesempatan bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN) termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.
Selanjutnya, pemerintah mengendalikan devisa dengan mewajibkan eksportir memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) dari barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
Namun, kewajiban ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.
"Jadi, jika dibandingkan negara tetangga, yang kita tawarkan jauh sangat lebih menarik. Diharapkan kita bisa tarik banyak investor," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi Januari-September 2018 hanya tumbuh 4,3 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni dari Rp513,2 triliun menjadi Rp535,4 triliun.
Karenanya pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya untuk dapat mendongkrak masuknya penanaman modal yang lebih besar.
AHL/medcom.id