Selasa, 13 November 2018|14:22:12 WIB
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso ikut diminta keterangannya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century. Wimboh mengaku dikonfirmasi terkait kasus Bank Century yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
"Iya (diminta keterangannya terkait kasus Bank Century)," kata Wimboh singkat, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11).
Wimboh menolak memberikan keterangan kepada wartawan terkait materi penyelidikan KPK. Dia pun tak menjawab saat dikonfirmasi kapasitasnya saat dimintai keterangan.
"Ya tidak boleh dong (dikasih tahu)," ujarnya.
Sebelum di OJK, Wimboh menempati beberapa posisi di Bank Indonesia (BI). Dia pernah menjabat Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI periode 2010-2012. Wimboh juga pernah menjadi kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) di New York pada tahun 2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media setempat menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan keterangan Wimboh atas kasus dugaan korupsi yang masih di tingkat penyelidikan. Febri menolak menyampaikan kasus yang masih dalam penyelidikan itu.
Febri hanya menyebut pemanggilan Wimboh sama dengan permintaan keterangan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom.
"Ada kebutuhan permintaan keterangan di penyelidikan. Di perkara yang sama dengan permintaan keterangan terhadap Miranda," kata Febri.
Sebelum Wimboh, Miranda keluar lebih awal. Miranda mengaku permintaan keterangan dirinya oleh penyelidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.
"Masih penyelidikan mengenai (kasus Bank) Century. Enggak ada pertanyaan baru, cuma yang lama diklarifikasi," kata Miranda.
Miranda mengatakan salah satu hal yang dikonfirmasi adalah prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century. Namun, dia mengklaim tak ingat pertanyaan apa saja yang disodorkan penyelidik lembaga antirasuah.
"Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi," ujarnya.
KPK tengah membuka penyelidikan baru dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah baru menjerat Budi Mulya.
ugo/cnni