Senin, 25 September 2017|22:48:23 WIB
Pekanbaru: Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau akhirnya disahkan oleh DPRD Provinsi Riau melalui persetujuan 50 anggota dewan yang hadir, Senin (25/09/2017).
Perda RTRW yang sempat dua kali gagal disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD Riau ini dinilai sangat penting, selain telah memakan waktu yang sangat panjang Perda RTRW bakal menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam melanjutkan pembangunan. Dengan adanya perda RTRW maka investasi akan mudah masuk ke daerah ini.
Dalam draf Perda RTRW yang disahkan DPRD Riau yang selanjutnya diserahkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi diketahui luas holding zone seluas 405.847 hektar.
Adapun rincian hasil kerja Pansus yang dibacakan Suhardiman Amby dalam Sidang Paripurna adalah sebagai berikut. Luasan yang diholdingzonekan sebanyak 405.847 hektar, dengan rincian pemukiman 19.317 Hektar. Infrastruktur, fasilitas sosial, fasilitas umum 7.078 Hektar. Kawasan industri 399 hektar, Perkebunan rakyat 321.717 hektar dan Hutan lindung 1.798 hektar.
Datuk sapaan Suhardiman Amby ini juga menjelaskan arahan peruntukan ruang dengan rincian Fungsi Kawasan seluas 9.012.876 hektar yang terdiri dari Kawasan Lindung 873.822 hektar dan Kawasan Budidaya 8.067.344 hektar.
Selanjutnya, Peruntukan Ruang dengan rincian Kawasan Lindung, 945.532 hektar yang terdiri dari Hutan Konversi 629.291 hektar, Hutan Lindung (Hutan Lindung 231.244 hektar, Hutan Lindung dan Pariwisata 601 hektar), Kawasan Lindung (Kawasan Lindung 5.429 hektar, Kawasan Lindung dan Pariwisata 425 hektar), Kawasan Lindung Bergambut 21.615 hektar, Kawasan Lindung Resapan Air 50.096 hektar, Ruang Terbuka Hijau 6.831 hektar.
Kawasan Budidaya 8.067.344 hektar yang terdiri dari Hutan Produksi Terbuka (Hutan Produksi Terbatas 1.009.576 hektar, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Adat 1.908 hektar, Hutan Produksi Terbatas dan Pariwisata 7.279 hektar), Hutan Produksi Tetap 2.340.815 hektar, Hutan Produksi Konversi (Hutan Produksi Konversi 1.174.800 hektar, Hutan Produksi dan Hukum Adat 577 hektar, Hutan Produksi Konversi dan Pariwisata 3.474 hektar), Hutan Adat 471 hektar.
Hutan Rakyat 42.450 hektar, Kawasan Industri 19.645 hektar, Kawasan Pengelolaan Limbah Terpadu 443 hektar, Kawasan Peruntukan Lainnya 3.723 hektar, Lokasi Tambang 33.404 hektar, Kawasan Pariwisata 9.964 hektar, Pemukiman 186.356 hektar, Perkebunan Besar 1.632.776 hektar, Perkebunan Rakyat 977.525 hektar, Kawasan Pertanian 514.466 hektar, Perairan 107692 hektar.
Sumber: https://www.cakaplah.com