Kamis, 05 April 2018|23:13:17 WIB
Jakarta: Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan revisi kebijakan insentif pajak dalam bentuk tax holiday bagi dunia usaha akan bisa diterapkan pada akhir bulan ini.
Dia mengatakan sebenarnya aturan revisi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan telah diselesaikan pada pekan lalu. Namun, untuk implementasi harus menunggu aturan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang nantinya akan mengatur mengenai kode baku lapangan industri (KBLI) yang bakal dimasukkan dalam single submission.
"Tinggal operasionalnya perlu peraturan BKPM, itu untuk menyebut KBLI yang mana yang dapat. Kalau terkait investasinya berapa itu sudah ada di PMK. Jadi akhir bulan ini semua tuntas," kata Darmin pada awak media di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018.
Darmin menjelaskan, ada sekitar 151 kegiatan industri yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Nantinya, kegiatan industri tersebut bakal dimasukkan ke dalam sistem single submission dalam bentuk KBLI, begitu juga dengan tax holiday-nya akan masuk ke sistem tersebut.
Ketika investor melakukan pendaftaran, maka sistem akan menanyakan di bidang industri apa investasi yang akan dilakukan, apabila bidangnya ada dalam daftar KBLI, maka akan ada pertanyaan lanjutan berapa nilai investasi yang dilakukan. Jika nominal minimalnya Rp500 miliar, maka investor tersebut akan langsung mendapatkan tax holiday atau bebas pajak penghasilan (PPh) badan selama lima tahun.
"Kalau investasinya Rp500 miliar itu yang paling rendah untuk dapat tax holiday, sistem akan bilang lima tahun," tutur mantan Direktur Jenderal Pajak ini.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perubahan kebijakan tax holiday ini ditujukan bagi industri hulu yang berinvestasi dengan nominal di atas Rp30 triliun maka akan didapatkan pembebasan PPh badan selama 20 tahun.
"Dengan peraturan yang baru keluar, kalau investasinya di atas Rp30 triliun bisa dapatkan tax holiday 20 tahun," kata Suahasil di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.
Suahasil mengatakan dalam aturan yang baru nantinya, terdapat layer atau tingkatan sebagai berikut:
- Investasi Rp500 miliar hingga Rp1 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama lima tahun.
- Investasi Rp1 triliun hingga Rp5 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama tujuh tahun.
- Investasi Rp5 triliun hingga Rp15 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama 10 tahun.
- Investasi Rp15 triliun hingga Rp30 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama 15 tahun.
- Sisanya di atas Rp30 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama 20 persen.
Apabila sudah lewat dari 20 tahun maka akan ada penambahan dua tahun dengan bebas PPh 50 persen.
RRN/MTVN