RDP Bahas KPPU di DPR Dinilai Hanya Formalitas
Lambang KPPU. Mtvn

RDP Bahas KPPU di DPR Dinilai Hanya Formalitas

Sabtu, 03 Maret 2018|02:08:24 WIB




Jakarta: Ketidakpuasan Komisi VI DPR RI terhadap keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berbuntut panjang. DPR dua kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kasus tersebut.

 

RDP dinilai sebatas formalitas karena semua keterangan yang diberikan Pansel dan penilai lainnya tidak diterima DPR. "Di RDP pertama kami dihajar habis-habisan bahwa tidak independen. DPR itu kayaknya sudah punya kesimpulan, RDP kayaknya formalitas,” ujar salah satu anggota Pansel Ine Minara S. Ruky saat ditemui Medcom.id di Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.

 

Ine menjelaskan dalam RDP pertama DPR mengonfirmasi kredibilitas Pansel. Misalnya, keterangan Ketua Pansel Hendri Saparini, dirinya menjabat komisaris PT Telkom Tbk langsung disimpulkan terkonfirmasi tidak independen.

 

"Jadi tidak independen karena katanya PT Telkom lagi berperkara di KPPU padahal Ibu Hendri tidak tahu sama sekali. Komisaris kan tidak menangani itu, itu direksi ya,” jelas Ine.

 

DPR menuding lima dari enam anggota Pansel tak independen. Di antaranya, Hendri Saparini, Rhenald Kasali, Alexander Lay, Cecep Sutiawan, dan Ine Minara S. Ruky. Padahal, menurut Ine, semua tuduhan itu tidak terbukti.

 

Sementara dalam RDP kedua, DPR mengundang konsultan yang ditunjuk melakukan assessment, Quantum. Mereka mempertanyakan indikator seleksi hingga memutuskan calon yang lolos kualifikasi.

 

"Quantum pun dimarah-marahi. Katanya ada isu seseorang yang disusupkan ke Quantum. Orang itu lawyer yang sedang menanagani perkara di KPPU," beber Ine.

 

Menurut Ine, hasil kedua RDP itu menyatakan DPR tidak bisa menerima putusan Pansel karena cacat hasil dan ada konspirasi menghabisi incumbent. DPR bahkan mengusulkan hasil seleksi dikembalikan kepada Presiden Joko Widodo.

 

Oje/mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE