Senin, 12 Maret 2018|16:50:25 WIB
Jakarta: Penerima jatah fulus proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el) diberikan dengan istilah kalimat minuman keras. Penggunaan istilah itu ditujukan kepada penerima fulus dari kalangan anggota legislatif di DPR.
Hal tersebut diungkap oleh Ahmad Nur selaku anak buah dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Ahmad dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad menyebut ada empat merek minuman keras yang digunakan, antara lain McGuires, Black Label, Vodka, dan Chivas Regal. Ia menyebut pemberian uang untuk jatah proyek KTP-el itu dilakukan sesuai perintah Irvanto.
"Saya ditelepon (Irvanto), suruh standby ada orang money changer mau antar kirim barang," kata Ahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.
Ia melanjutkan barang yang dititipkan itu ternyata uang senilai USD400 ribu. Ahmad yang juga bekerja di PT Murakabi Sejahtera itu kemudian mengantarkan titipan uang itu ke kediaman Irvanto.
Ahmad tak hanya sekali mengantarkan uang titipan itu ke Irvanto. Setidaknya, ada tiga instruksi mengantarkan uang ke Irvanto yang dijalankan Ahmad.
Pada pengantaran uang yang terakhir kali, menurut Ahmad, Irvanto kembali menginstruksikan agar uang diantar ke Senayan yang merujuk kepada lokasi Gedung DPR. Menurutnya, saat itu Irvanto menyuruh mengantarkan uang ke fraksi di DPR yang sudah disepakati.
"Beliau (Irvanto) bilang ada kode merah, kuning, biru, dan diganti nama minuman," tutur Ahmad.
Ia menjelaskan kode merah digantikan dengan merek minuman McGuires, kemudian biru digantikan dengan Vodka, dan kuning digantikan dengan Chivas Regal. Sementara, ia mengaku tak ingat kode minuman Black Label.
"Yang saya ingat namanya itu," ucapnya.
Ia lalu mengantarkan pesanan tersebut ke DPR. Sebagai imbalannya, Ahmad menerima uang Rp20 juta. Uang itu kemudian ia gunakan untuk membeli satu unit motor Honda Tiger.
Sebelumnya, sempat terungkap soal kode-kode yang digunakan untuk pembagian jatah KTP-el di DPR. Kode itu dimaksudkan kepada fraksi-fraksi yang menerima uang panas tersebut.
Partai Golkar dengan kode kuning bakal diberikan uang Rp150 miliar, Partai Demokrat dengan kode biru akan diberikan uang Rp150 miliar, dan PDIP dengan kode merah akan diberikan uang Rp80 miliar.
Kemudian, Marzuki Ali dengan kode MA akan diberikan uang Rp20 miliar; Anas Urbaningrum dengan kode AU akan diberikan uang Rp20 miliar; Chairuman Harahap dengan kode CH akan diberikan Rp20 miliar; serta partai-partai lainnya sejumlah Rp80 miliar.
Fzn/mtvn