Senin, 12 Maret 2018|16:40:45 WIB
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah gaji presiden diusulkan naik hingga Rp553 juta per bulan seperti yang muncul dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Itu tidak ada dan belum pernah dibahas, dan menurut saya yang disampaikan Menpan bahwa itu adalah hoaks," ujar Sri Mulyani pada media di Istana Bogor, Senin (12/3).
Saat ini, gaji pokok presiden sekitar Rp30 juta per bulan. Gaji itu melonjak drastis dengan perhitungan berbasis indeks 1:12.698 antara gaji PNS pangkat terendah dengan yang tertinggi.
Indeks penghasilan presiden disimulasikan mencapai Rp96.000, sehingga akan memperoleh penghasilan Rp553,4 juta per bulannya.
Berdasarkan perhitungan yang beredar di sosial media, gaji pejabat negara juga naik seperti wakil presiden menjadi Rp368,9 juta per bulan dari sebelumnya gaji pokok sebesar Rp20 juta karena berindeks penghasilan Rp64.000.
Namun, Sri Mulyani kembali menegaskan pemerintah hingga kini belum membahas rencana menaikan gaji presiden.
"Sekarang ini banyak sekali informasi-informasi yang dibuat, dan dokumen dokumen yang dibuat seperti mirip dengan pemerintah kemudian dipublikasikan," kata mantan Direktur Bank Dunia ini.
"Kami tidak ada pembahasan mengenai hal itu sama sekali," tegas mantan Direktur Bank Dunia ini," tegasnya.
wis/cnni